RIAUIN.COM – Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan remisi khusus kepada warga binaan beragama Buddha di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Senin (12/5/2025).
Prosesi penyerahan remisi dilaksanakan secara khidmat, dihadiri oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Riau, Maizar, jajaran pejabat lapas, perwakilan komunitas Buddha, serta para narapidana yang memenuhi kriteria.
Dalam pidato tertulis dari Menteri Hukum dan HAM yang dibacakan oleh Maizar, disampaikan bahwa Hari Raya Waisak merupakan momen penting untuk merefleksikan nilai-nilai pembinaan yang dilakukan di lembaga pemasyarakatan.
“Hari Raya Waisak adalah waktu yang tepat untuk memperkuat komitmen pembinaan yang humanis dan berorientasi pada perubahan perilaku warga binaan agar siap kembali menjalani kehidupan sosial,” tutur Maizar.
Remisi ini diberikan sebagai penghormatan terhadap hak keagamaan serta menjadi bagian dari strategi pembinaan moral dan sosial di dalam lapas. Maizar juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan dan pembentukan karakter merupakan aspek penting dalam proses reintegrasi.
“Pemberian remisi turut mendukung upaya pengurangan overkapasitas serta mencerminkan penerapan prinsip keadilan yang memanusiakan warga binaan,” tambahnya.
Lapas Narkotika Rumbai dipilih sebagai lokasi kegiatan karena jumlah warga binaan pemeluk agama Buddha yang cukup banyak. Tercatat 16 orang merayakan Waisak tahun ini. Dari jumlah tersebut, 6 orang menerima remisi, 5 lainnya masih dalam proses tahanan, 4 menjalani pidana seumur hidup, dan 1 orang mendapatkan remisi susulan.
Selain remisi, pihak lapas juga memberikan dukungan dalam bentuk pembinaan keagamaan dan kegiatan sosial untuk memperkuat nilai spiritual para warga binaan. (Nab)