RIAUIN. COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadwalkan serangkaian sidang dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan. Rangkaian sidang yang dimulai pada pertengahan Mei 2025 ini menyoroti kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di beberapa provinsi, mengindikasikan pengawasan dan penegakan etik yang ketat menjelang tahapan pemilu berikutnya.
Dimulai pada Rabu, 14 Mei 2025, DKPP akan menggelar sidang dengan nomor perkara 57-PKE-DKPP/I/2025 di Kabupaten Rokan Hulu. Sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB ini akan mengadili Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir. Kasus ini menjadi sorotan mengingat peran Bawaslu dalam mengawasi jalannya tahapan pemilu di tingkat daerah. Dugaan pelanggaran etik yang disidangkan ini berpotensi memberikan implikasi terhadap integritas pengawasan pemilu di Riau.
Gelombang sidang berlanjut pada Kamis, 15 Mei 2025, dengan agenda padat di dua provinsi berbeda. Di Jawa Tengah, tepatnya di kantor KPU Provinsi, akan digelar sidang dengan nomor perkara 101-PKE-DKPP/II/2025 pada pukul 09.00 WIB. Pihak yang menjadi Teradu dalam sidang ini adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen. Sidang ini menambah daftar panjang pengawasan DKPP terhadap kinerja Bawaslu di berbagai tingkatan, menunjukkan fokus pada profesionalisme lembaga pengawas pemilu.
Pada hari yang sama, Kamis, 15 Mei 2025, perhatian juga tertuju ke Riau, di mana KPU Provinsi akan menjadi lokasi sidang dengan nomor perkara, 286-PKE-DKPP/XI/2024, yang juga dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Sidang ini secara khusus menyoroti berbagai tingkatan penyelenggara pemilu di Kabupaten Kuantan Singingi.
Pihak-pihak yang duduk di kursi Teradu adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi, Ketua dan Anggota Panwascam Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi, Anggota Panwascam Kecamatan Gunung Toar Kabupaten Kuantan Singingi, serta Anggota PPK Kecamatan Pucuk Rantan Kabupaten Kuantan Singingi. Keterlibatan unsur Bawaslu tingkat kabupaten dan kecamatan, Panwascam, hingga anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam satu sidang mengindikasikan adanya isu krusial yang melibatkan sinergitas dan potensi pelanggaran di berbagai lini penyelenggaraan pemilu di wilayah tersebut.
Tidak hanya di Sumatera dan Jawa, DKPP juga bergerak cepat di Sulawesi Tengah. Pada Kamis, 15 Mei 2025, pukul 09.00 WITA, dua sidang sekaligus akan digelar di KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Sidang pertama dengan nomor perkara 17-PKE-DKPP/I/2025 akan mengadili Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Donggala (sidang kedua).
Bersamaan, juga akan disidangkan perkara dengan nomor 139-PKE-DKPP/II/2025 yang melibatkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Donggala. Fakta bahwa unsur Bawaslu dan KPU dari kabupaten yang sama disidang pada hari yang sama mengisyaratkan adanya potensi permasalahan yang saling terkait dalam penyelenggaraan pemilu di Donggala.
Rangkaian sidang di Sulawesi Tengah berlanjut pada Jumat, 16 Mei 2025, pukul 09.00 WITA, di Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. Sidang dengan nomor perkara 90-PKE-DKPP/II/2025 akan menghadirkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Morowali serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali sebagai pihak Teradu. Sidang ini memperlihatkan fokus DKPP pada potensi relasi dan koordinasi antara KPU dan Bawaslu di tingkat kabupaten. (hen)