Hotel Kuansing
RIAUIN. COM- Babak baru dalam skandal dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Hotel Kuansing kembali mencuat. Setelah menyeret mantan Bupati Kuansing Sukarmis dan sejumlah mantan pejabat Pemkab, kini Kejaksaan Negeri Kuansing mulai membidik anggota DPRD Kuansing periode 2009-2014.
Beberapa anggota dewan dilaporkan telah menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus tersebut. Merunut fakta persidangan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengungkap betapa vulgar praktik rasuah dalam proyek ambisius tersebut. Saksi kunci, Yoghi Susilo, anak dari pemilik lahan almarhum Susilowadi, membeberkan bagaimana uang haram senilai miliaran rupiah dicairkan secara tunai dari bank dan dibawa menggunakan kardus rokok menuju mobil.
Uang yang diduga hasil mark-up harga lahan ini kemudian sebagian digunakan untuk membeli kebun sawit, sementara sisanya tidak diketahui peruntukannya. "Uang dicairkan secara cash, dijemput di Bank Riau Kuansing. Seukuran kardus rokok dibawa ke Bagasi," ungkap Yoghi dalam kesaksiannya yang mengejutkan majelis hakim.
Skandal ini bermula dari proyek pembangunan Hotel Kuansing yang didanai melalui APBD Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran 2013 dan 2014. Kejanggalan terendus ketika terjadi perubahan lokasi pembangunan hotel tanpa melalui kajian studi kelayakan yang semestinya. Lokasi awal yang disurvei tim ahli dari Universitas Riau (Unri) tiba-tiba dialihkan ke lahan milik Susilowadi.
Perubahan ini memicu kebutuhan anggaran pembebasan lahan yang tidak sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setempat. Dalam persidangan terungkap pula bagaimana proses pembebasan lahan dilakukan secara tergesa-gesa dan diduga sarat dengan praktik suap.
Kabag Pertanahan Setda Kabupaten Kuansing saat itu, Suhasman, disebut melakukan transaksi pembelian dengan menggunakan akta jual beli yang diterbitkan oleh notaris tertentu. Atas perbuatannya, Suhasman telah divonis bersalah bersama dengan mantan Kepala Bappeda Kuansing, Hardi Yacub. Keduanya menerima hukuman 12 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.
Kini, fokus penyidikan Kejaksaan meluas ke anggota DPRD Kuansing periode 2009-2014. Diduga, para wakil rakyat ini memiliki peran dalam menyetujui anggaran pembebasan lahan dan proyek pembangunan hotel yang bermasalah sejak awal.
Keberadaan mereka dalam proses perencanaan dan persetujuan anggaran menjadi krusial, apakah mereka turut menikmati "uang haram" atau lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Kepala Seksi Intelijen Kajari Kuansing Aleksander belum memberikan keterangan krndati telah ada upaya untuk konfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Walau demikian, salah seorang mantan anggota DPRD Kuansing era 2009-2014 ,Komperensi mengakui jika seluruh anggota dewan waktu itu dimintai keterangan oleh penyidik.
'Iya kami dimintai keteramgan, " katanya.
Menurut informasi, Senin lalu giliran empat orang mantan anggota DPRD Kuansing, Jufrizal, Komperrnsi, Arlimus dan Musliadi diperiksa terkait perkara dugaan korupsi pembebasan lahan tersebut. (hen)