Mantan Anggota DPRD Kuansing Era 2009-2014 Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Lahan Hotel


Kamis, 08 Mei 2025 - 17:26:17 WIB
Mantan Anggota DPRD Kuansing Era 2009-2014 Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Lahan Hotel

Kantor Kajari Kuansing

RIAUIN. COM– Gelombang pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terus bergulir. Sejak beberapa hari terakhir, sejumlah mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing periode 2009-2014 silih berganti mendatangi kantor kejaksaan untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dalam pembebasan lahan Hotel Kuansing.

Salah seorang mantan anggota DPRD Kuansing periode tersebut, Komperensi, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. "Iya, kejaksaan hanya meminta keterangan," ujarnya singkat kepada awak media. Ia juga mengungkapkan bahwa seluruh mantan anggota dewan yang menjabat pada periode 2009-2014 turut diperiksa oleh tim penyidik. "Seluruh mantan dewan periode itu diperiksa," tegasnya.

Kendati demikian, informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa fokus utama pemeriksaan penyidik Kajari Kuansing tertuju pada anggota tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD periode 2009-2014. Pada Senin lalu, empat mantan anggota dewan yang juga merupakan anggota Banggar telah dimintai keterangan, yakni Juprizal (yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kuansing), Musliadi, Arlimus, dan Komperensi.

Sayangnya, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kajari Kuansing, Aleksander, belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan pemeriksaan ini. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp yang dilayangkan belum mendapatkan respons hingga berita ini diturunkan.

Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Hotel Kuansing ini telah menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kuansing mengindikasikan adanya dugaan kuat praktik penyimpangan dalam proses pengadaan tanah untuk proyek hotel tersebut. .

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, dugaan praktik korupsi ini berakar pada proses penganggaran dan pelaksanaan pembebasan lahan yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Pada periode 2009-2014, DPRD Kuansing menyetujui alokasi anggaran untuk pembebasan lahan hotel. 
.
Namun, dalam pelaksanaannya, diduga terjadi sejumlah kejanggalan. Mulai dari proses negosiasi harga dengan pemilik lahan yang disinyalir tidak transparan dan berpotensi terjadi mark-up (penggelembungan harga), hingga dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok.

Peran tim Banggar DPRD pada masa itu menjadi krusial dalam proses persetujuan anggaran. Penyidik kejaksaan tentu mendalami bagaimana proses pengajuan anggaran pembebasan lahan tersebut dilakukan, dasar perhitungan harga yang disepakati, serta apakah ada potensi konflik kepentingan atau indikasi praktik kolusi dalam pengambilan keputusan.

Selain itu, penyidik juga diprediksi akan menelusuri peran pihak eksekutif, dalam hal ini satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait yang bertanggung jawab dalam proses pengadaan lahan. Keterangan dari mantan anggota DPRD diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai proses pembahasan dan persetujuan anggaran di tingkat legislatif, serta kemungkinan adanya tekanan atau intervensi dari pihak lain.

Pemeriksaan terhadap seluruh mantan anggota DPRD periode 2009-2014 menunjukkan keseriusan Kejaksaan Negeri Kuansing dalam mengusut tuntas kasus ini. Langkah ini dianggap penting untuk mendapatkan perspektif yang komprehensif dari seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengambilan kebijakan terkait pembebasan lahan tersebut. (hen