Marsinah | Foto: Internet
RIAUIN.COM - Hari ini, 32 tahun lalu, tepatnya 8 Mei 1993, mayat seorang perempuan ditemukan mengenaskan di sebuah gubuk di pematang sawah Desa Jagong, Nganjuk, Jawa Timur. Perempuan itu adalah seorang buruh pabrik bernama Marsinah, saat itu usianya baru 24 tahun.
Ketika ditemukan, mayat Marsinah itu tergeletak dengan posisi melintang. Sekujur tubuhnya penuh luka bekas pukulan benda tumpul, kedua pergelangannya lecet, tulang punggungnya hancur, di sela-sela pahanya terdapat bercak-bercak darah.
Jenazahnya kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Nganjuk untuk divisum. Hasil visum et repertum menggambarkan kengerian luar biasa yang terjadi pada perempuan ini. Visum menunjukan adanya luka robek tak teratur sepanjang 3 cm dalam tubuh Marsinah. Luka itu menjalar mulai dari dinding kiri lubang kemaluan sampai ke dalam rongga perut.
Di dalam tubuhnya ditemukan serpihan tulang dan tulang panggul bagian depan hancur. Selain itu, selaput dara Marsinah robek. Kandung kencing dan usus bagian bawahnya memar. Rongga perutnya mengalami pendarahan kurang lebih satu liter.
Setelah dimakamkan, tubuh Marsinah diotopsi kembali. Visum kedua dilakukan tim dokter dari RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Menurut hasil visum, tulang panggul bagian depan hancur. Tulang kemaluan kiri patah berkeping-keping.
Tulang kemaluan kanan patah. Tulang usus kanan patah sampai terpisah. Tulang selangkangan kanan patah seluruhnya. Labia minora kiri robek dan ada serpihan tulang. Ada luka di bagian dalam alat kelamin sepanjang 3 sentimeter. Juga pendarahan di dalam rongga perut.
Belakangan dalam persidangan orang-orang yang dituduh atau dikambing hitamkan sebagai pembunuh Marsinah, banyak hal yang bertolak belakang. dr Abdul Mun’im Idries, dokter dari Instalasi Kedokteran Kehakiman (IKK) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia turut ambil bagian sebagai saksi ahli.
Dalam persidangan dia memaparkan kejanggalan barang bukti, kesaksian, dan hasil visum. Menurutnya, visum pertama tak sesuai standar pemeriksaan jenazah karena hanya bersifat parsial.
Dalam bukunya bertajuk Indonesia X-Files (2013), Idries mengungkapkan bahwa barang bukti proses peradilan berupa balok janggal. Ukuran balok yang digunakan menyodok bagian genital tubuh Marsinah tak sesuai dengan besar luka pada korban yakni 3 sentimeter. Menurutnya, satu luka pada bagian kelamin Marsinah tak sesuai dengan jumlah terduga pelaku yang berjumlah tiga orang.
Penyebab kematian Marsinah bukan karena sodokkan balok tumpul, melainkan senjata api yang ditembakkan ke rongga kemaluan, hingga menghancurkan tulang di sekelilingnya.
Idries menegaskan bahwa pendarahan bukan penyebab kematian Marsinah, melainkan tembakan senjata api. "Melihat lubang kecil dengan kerusakan yang masif, apa kalau bukan luka tembak?" begitu ungkap Munim Idris dalam tayangan Mata Najwa: X-File 18 September 2013. "Pelakunya siapa yang punya akses senjata,” lanjut Idries.
Atas dasar hasil pemeriksaan, maka terlihat jelas bahwa pelaku yang melakukan kekerasan terhadap Marsinah hingga akhirnya meninggal bukanlah orang biasa, melainkan seseorang yang memiliki akses ke senjata api pada masa Orde Baru.
Kecurigaan tertuju pada pihak militer yang pada masa Orde Baru sangat memiliki kuasa. Para aktivis terus menyuarakan tuntutan agar kasus pembunuhan Marsinah diselidiki dengan terang dan kecurigaan terhadap keterlibatan aparat militer diungkap. Tapi sampai saat ini siapa dalang pembunuh Marsinah sesungguhnya belum juga mampu diungkap oleh Negara.
Marsinah lahir pada 10 April 1969 di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Dia merupakan anak kedua dari tiga bersaudara yang semuanya perempuan. Marsinah mempunyai kakak bernama Marsini dan adik bernama Wijiati.
Marsinah lahir dari seorang ayah bernama Astin dan ibunya bernama Sumini. Keluarga Marsinah tinggal di desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk. Sejak ibunya meninggal saat usia Marsinah masih tiga tahun, dia kemudian tinggal dan diasuh oleh neneknya, Paerah.
Sejak kecil, Marsinah sudah terbiasa bekerja keras. Sepulang sekolah, ia selalu membantu neneknya menjual hasil jagung dan gabah. Selain pekerja keras, Marsinah juga dikenal sebagai anak yang pintar dan gemar membaca.
Setamat SD, Marsinah melanjutkan pendidikan ke SMP Negeri 5 Nganjuk. Setelah lulus SMP pada 1982, Marsinah kemudian mengenyam pendidikan lanjutan di SMA Muhammadiyah dengan bantuan biaya dari pamannya.Meskipun bercita-cita berkuliah di fakultas hukum, namun Marsinah tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi karena keterbatasan ekonomi keluarganya.
Singkat kisah, Marsinah kemudian bekerja di pabrik arloji PT Catur Putra Surya atau PT CPS. Tahun 1993 buruh PT CPS digaji Rp1.700 per hari. Padahal berdasarkan KepMen no 50/1992, diatur bahwa UMR Jawa Timur ialah Rp2.250 per hari. Lalu Pemprov Surabaya meneruskan aturan itu dalam bentuk Surat Edaran Gubernur Jawa Timur, yang isinya meminta agar para pengusaha menaikkan gaji buruh 20 persen.
Kebanyakan pengusaha menolak aturan tersebut, termasuk PT CPS tempat Marsinah bekerja. Pada 2 Mei 1993, Marsinah terlibat dalam rapat perencanaan unjuk rasa yang digelar di Tanggulangin, Sidoarjo. Negosiasi antara buruh dengan perusahaan PT CPS mengalami kebuntuan. Karena itu, buruh menggelar mogok kerja pada 3 Mei 1993. Ada 150 dari 200 buruh perusahaan itu yang mogok kerja.
Namun, Komando Rayon Militer (Koramil) setempat langsung turun tangan untuk mencegah aksi para buruh PT CPS tersebut. Lalu kenapa militer bisa ikut turut campur dalam masalah buruh dan pengusaha ini..? Militer bisa turun tangan berdasarkan Surat Keputusan Bakorstanas No.02 tahun 1990 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 342 tahun 1986, yang menggaris bawahi jika ada perselisihan antara buruh dengan pengusaha, maka yang berhak memediasi adalah militer.
Saat orde baru, militer memang menjadi ujung tombak segala lini bagi pemerintah. Marsinah tahu betul, bahwa sikap kritis pada rezim militeristik Orde Baru dapat membahayakan dirinya. Tapi dia mungkin terlahir tanpa urat takut. Kekritisan Marsinah memang bukan ditujukan untuk pemerintah, melainkan untuk perusahaan tempatnya bekerja.
Saat aksi mogok hari pertama, Yudo Prakoso, koordinator aksi, ditangkap dan dibawa ke Kantor Koramil 0816/04 Porong. Dia diinterogasi karena dituduh telah mengkordinir pemogokan dan dituduh melakukan protes dengan cara yang mirip aksi Partai Komunis alias PKI, tuduhan khas Orde Baru. Sore harinya, Prakoso kembali ke pabrik karena dipaksa aparat Koramil.
Mogok kerja di hari pertama itu tak mempan. Prakoso disibukkan dengan pemanggilan oleh aparat militer. Akhirnya Marsinah mengambil alih dan memegang kendali memimpin protes para buruh.
Keesokan harinya, pada 4 Mei 1993, aksi mogok kerja kembali digelar. Pihak manajemen PT CPS bernegosiasi dengan 15 orang perwakilan buruh. Dalam perundingan, hadir pula petugas dari Dinas Tenaga Kerja, petugas Kecamatan Siring, serta perwakilan polisi dan Koramil.
Pelibatan aparat negara dalam perundingan antara buruh dan perusahaan itu menimbulkan kecanggungan. Meski begitu, semua tuntutan akhirnya dikabulkan, kecuali membubarkan SPSI di tingkat pabrik.
Namun di hari itu juga, Yudo Prakoso, buruh yang dianggap dalang pemogokan, mendapat surat panggilan dari Koramil Porong. Dalam surat bernomor B/1011V/1993 itu, Prakoso diminta datang ke kantor Kodim 0816 Sidoarjo. Surat itu ditandatangani Kapten Sugeng, Pasi Intel Kodim Sidoarjo.
Di Kodim Sidoarjo, Prakoso juga diminta untuk mencatat nama-nama buruh yang terlibat dalam perencanaan 12 tuntutan dan aksi mogok kerja.
Esoknya, pada 5 Mei 1993, 12 buruh mendapat surat yang sama. Mereka diminta hadir ke kantor Kodim Sidoarjo, menghadap Pasi Intel Kapten Sugeng. Tapi surat panggilan itu berasal dari kantor Kelurahan Siring yang ditandatangani sekretaris desa bernama Abdul Rozak.
Tiga belas buruh itu dikumpulkan di ruang data Kodim Sidoarjo oleh Kamadi, seorang Perwira Seksi Intel Kodim. Tanpa basa-basi, Kamadi meminta Prakoso dan 12 buruh lain mengundurkan diri dari PT CPS. Alasannya, tenaga mereka sudah tak dibutuhkan lagi oleh perusahaan.
Kamadi dan Sugeng menyiapkan surat pengunduran diri yang menyatakan 13 buruh itu telah melakukan rapat ilegal untuk merencanakan 12 tuntutan dan aksi mogok kerja. Mereka dianggap telah menghasut buruh lainnya untuk ikut protes. Berada dalam tekanan, akhirnya 13 buruh itu menandatangani surat pengunduran diri. PHK itu tak dilakukan pihak perusahaan melainkan oleh aparat Kodim Sidoarjo.
Hari itu Marsinah menyadari 13 temannya yang sebelumnya mengikuti demonstrasi tidak terlihat bekerja, termasuk Yudo Prakoso. Tidak ada yang mengetahui keberadaan mereka. Marsinah pun tidak tinggal diam, ia mencari-cari temannya.
Marsinah pun akhirnya bertanya pada atasannya, Kabag Personalia, Mutiari. Di ruangannya, Mutiari memberitahu kepada Marsinah bahwa ketigabelas temannya kini berada di Kodim. Marsinah kaget dan terheran-heran, kenapa ketigabelas temannya berada di Kodim. Bukankah semua urusan dengan perusahaan sudah selesai?
Emosi Marsinah memuncak ketika tahu rekannya dipaksa mengundurkan diri. Dia meminta salinan surat pengunduran diri tersebut dan surat kesepakatan dengan manajemen PT CPS. Sebab dalam surat kesepakatan itu, 12 tuntutan buruh diterima termasuk poin tentang pengusaha dilarang melakukan mutasi, intimidasi, dan melakukan PHK karyawan setelah aksi mogok kerja.
"Aku akan menuntut Kodim dengan bantuan saudaraku yang ada di Surabaya,” kata Marsinah merujuk koleganya yang bekerja di Kejaksaan Surabaya.
6 Mei 1993, sehari setelah para buruh dipanggil ke Kodim, adalah libur nasional untuk memperingati Hari Raya Waisak. Esoknya buruh kembali bekerja, tapi tak ada satupun yang melihat Marsinah. Beberapa rekannya mengira Marsinah pulang kampung ke Nganjuk. Barulah di tanggal 8 Mei 1993, Marsinah ditemukan sudah tak bernyawa di sebuah gubuk pematang sawah di Desa Jagong, Nganjuk.
Kasus kematian Marsinah sangat menghebohkan pada saat itu. Tak lama setelah itu aparat menangkap 2 satpam dan 7 orang petinggi PT CPS. Mereka ditangkap secara diam-diam dan tanpa prosedur resmi.
Salah satu orang yang ditangkap adalah Kepala Personalia PT CPS, Mutiari, yang kala itu sedang hamil. Selain itu, pemilik PT CPS, Yudi Susanto, juga turut ditangkap dan diinterogasi.
Berdasarkan laporan yang diterbitkan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) satpam dan pihak manajemen PT CPS itu disekap selama 19 hari di Kodam V Brawijaya. Tak ada satupun keluarga mereka yang tahu.
Orang-orang yang ditangkap itu diketahui menerima siksaan berat, baik secara fisik ataupun mental, mereka dipaksa mengaku telah merencanakan penculikan dan pembunuhan terhadap Marsinah.
Para lelakinya disiksa dengan keji dengan cara-cara yang tidak manusiawi, disundut rokok, disetrum, ditelanjangi. Seorang Satpam bernama Ahmad Sution Prayogi, bahkan tak bisa mengunyah makanan selama lima hari karena giginya dirontokkan oknum aparat.
Sementara Mutiari, kabag personalia PT CPS, satu-satunya perempuan yang disekap dan ditangkap itu, dihantam kekerasan verbal. Mutiari diancam akan ditelanjangi dan disetrum.
Dia juga diperdengarkan dan diperlihatkan orang lain yang sedang disiksa. Penyiksaan itu menyebabkan Mutiari kehilangan bayi yang sudah dikandungnya selama tiga bulan. Dia keguguran. Tujuan dari penyiksaan yang rutin itu agar satpam dan manajemen PT CPS mengaku telah merencanakan pembunuhan Marsinah.
Orang-orang yang dituduh melakukan pembunuhan terhadap Marsinah ini kemudian diajukan ke pengadilan, dengan skenario yang sudah disiapkan. Proses persidangan para tersangka yang penuh kejanggalan tidak membuat mereka terbebas dari dakwaan. Mereka diputus tetap bersalah dan divonis penjara.
Tapi kemudian Yudi Susanto si pemilik PT CPS yang dibebaskan hakim Pengadilan Tinggi Surabaya. Jaksa Penuntut Umum yang menolak putusan bebas terhadap Yudi Susanto kemudian mengajukan pemohonan kasasi ke MA, permohonan kasasi juga diajukan delapan terdakwa lainnya.
Pada 3 Mei 1995, Mahkamah Agung (MA) memvonis bahwa sembilan terdakwa tak terbukti melakukan perencanaan dan membunuh Marsinah. Sembilan terdakwa dibebaskan, tapi siapa pembunuh Marsinah hingga kini tak pernah diungkap pengadilan.
Kengerian misteri kematian Marsinah tidak menyurutkan kaum buruh,bahkan semakin mengobarkan semangat perjuangan kaum buruh Indonesia. Marsinah adalah lambang perlawanan terhadap penindasan kekuasaan kepada kaum lemah. Raga Marsinah Mati, tapi tidak dengan semangat juangnya. (ejk)