Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian
RIAUIN.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru akhirnya membuka kembali segel di tempat usaha UD Chandra Makmur, setelah pihak perusahaan mengembalikan ijazah milik eks karyawan yang sebelumnya ditahan.
“Sudah kita buka segelnya,” ujar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Rabu (7/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa pencabutan segel dilakukan karena UD Chandra Makmur telah memenuhi permintaan untuk mengembalikan dokumen milik mantan pegawai mereka.
"Setelah ijazah eks karyawan dikembalikan, maka penyegelan kita cabut," ujarnya.
Meski sudah diperbolehkan kembali beroperasi, Satpol PP mengingatkan pengelola untuk segera memperbarui izin usahanya. Diketahui, izin usaha UD Chandra Makmur sudah tidak berlaku.
"Dari hasil pemeriksaan, semua dokumen izin lengkap, hanya saja masa berlakunya sudah habis. Kita minta agar segera diperpanjang," tambah Zulfahmi.
Sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho memerintahkan penutupan sementara UD Chandra Makmur yang berlokasi di Komplek Pergudangan Avian, Jalan Siak II. Langkah tegas ini diambil menyusul laporan dari sejumlah mantan karyawan yang menyebutkan ijazah mereka ditahan oleh pihak perusahaan.
Agung bahkan turun langsung ke lokasi pada Jumat (25/4/2025) untuk memastikan laporan tersebut. “Kami langsung menutup sementara tempat usaha itu karena ditemukan masih ada ijazah pegawai yang ditahan,” kata Agung pada Senin (28/4/2025).
Setelah dikenakan sanksi, pihak UD Chandra Makmur menyerahkan kembali dua ijazah milik eks karyawan pada Rabu (30/4/2025) di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru. Pengelola juga telah dimintai keterangan terkait perizinan usaha dan diperingatkan akan ancaman penutupan permanen bila tidak kooperatif. (Nab)