Ketua Gerindra Kuansing Reky Fitro
RIAUIN.COM - Suasana rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) pada Rabu (30/4/2025) diwarnai aksi dramatis. Reky Fitro, anggota dewan dari Fraksi Gerindra, melakukan walkout sebagai bentuk protes keras terhadap kebijakan pimpinan DPRD dan Sekretariat DPRD (Setwan) terkait pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota legislatif.
Aksi penolakan Reky dipicu oleh pelantikan Aditya Pramana sebagai PAW yang menggantikan Aldiko Putra. Dengan nada berang, Reky menilai proses pelantikan tersebut terburu-buru dan mengabaikan proses peradilan yang tengah berjalan. Ia menegaskan bahwa tindakan pimpinan dewan dan Setwan telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Pelantikan Aditya Pramana itu jelas menyalahi aturan yang ada. Saat ini, Aldiko Putra sedang berjuang mencari keadilan di pengadilan dan status hukumnya belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Artinya, proses masih berjalan dan belum ada putusan akhir dari pengadilan," ungkap Reky dengan nada kecewa seusai meninggalkan ruang rapat.
Politisi muda ini kemudian membandingkan kasus Aldiko Putra dengan kejadian serupa yang dialami oleh Ketua DPRD Kuansing saat ini, Juprizal. Reky mengungkapkan bahwa Juprizal sempat mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai, namun gugatan tersebut ditolak dan yang bersangkutan tidak melanjutkan upaya hukum ke pengadilan.
"Seharusnya pihak yang tidak menempuh jalur hukum yang diprioritaskan untuk dilantik. Namun, kenyataannya justru sebaliknya," imbuhnya dengan nada heran.
Lebih lanjut, Reky menuding pucuk pimpinan DPRD dan Setwan bertindak sewenang-wenang dalam menyikapi persoalan internal partai dan kelembagaan yang terjadi. Ia berpendapat, kebijakan yang diambil tidak mempertimbangkan secara mendalam implikasi hukum yang mungkin timbul di kemudian hari.
Sebagai bentuk kekecewaannya, Reky mendesak agar seluruh proses pengambilan keputusan di lingkungan DPRD Kuansing ke depannya dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berlandaskan pada koridor hukum yang berlaku. Ia menekankan pentingnya menghormati setiap tahapan proses hukum yang sedang berjalan demi menjaga kehormatan lembaga legislatif.
Kejanggalan dalam proses pelantikan PAW ini semakin disorot Reky ketika ia mengungkapkan bahwa sidang paripurna pelantikan Aditya Pramana dilaksanakan secara tiba-tiba, tak lama setelah rapat Banmus yang seharusnya membahas agenda kegiatan dewan untuk bulan Mei 2025.
Menurutnya, hal ini mengindikasikan adanya ketergesaan yang tidak wajar dalam proses pengambilan keputusan tersebut. "Rapat Banmus semestinya membahas agenda untuk bulan Mei, tapi langsung disusul dengan paripurna PAW di hari yang sama. Ini memperlihatkan ketergesaan yang janggal," tandas Ketua Partai Gerindra Kuansing tersebut.
Sementara itu, Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, saat dimintai tanggapannya, menyatakan bahwa perannya sebagai pimpinan dan ketua DPRD sebatas meneruskan usulan PAW kepada Gubernur Riau melalui Bupati Kuansing setelah persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.
"Kami pimpinan dan ketua DPRD, apabila persyaratan administrasi PAW-nya telah komplet, tugas kami yakni menyampaikan kepada gubernur Riau melalui bupati Kuantan Singingi," kilah Juprizal, berupaya menghindari inti permasalahan yang dilontarkan Reky Fitro.
Menanggapi pertanyaan Reky Fitro terkait pergantian jabatan Ketua DPRD Kuansing yang masih diemban Jufrizal, sementara Partai Gerindra telah mengeluarkan keputusan agar posisi tersebut segera digantikan oleh Reky Fitro, Jufrizal berdalih bahwa ada mekanisme yang harus dilalui sebelum dirinya dapat dicopot.
"Saya telah berkirim surat kepada MKP Gerindra, sampai saat ini surat itu belum ada balasannya," kata Juprizal.
Menurut Reky, pernyataan Juprizal ini dinilai tidak menyentuh pokok persoalan yang ia angkat. Sebab, MKP Gerindra telah secara jelas menolak gugatan yang dilayangkan oleh Jufrizal.
"Kalau dia tidak percaya dengan surat MKP itu silakan tanya langsung ke DPP," ujar Reky.
Senada dengan itu, pengamat hukum tata negara Universitas Riau, Zul Wisman SH MH, menjelaskan bahwa dalam kerangka negara hukum, proses PAW tersebut seharusnya menghargai upaya hukum yang tengah ditempuh oleh Aldiko Putra. Pasalnya, Aldiko Putra tengah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pemecatannya oleh PKB.
"Seharusnya hormati dulu upaya hukum yang tengah dilakukannya sampai pengadilan mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ujar Zul Wisman saat dihubungi secara terpisah.
Pergantian Antar Waktu Aldiko pada hari ini didasari Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau nomor: Kpts. 316/IV/2025 yang diterbitkan pada tanggal 17 April 2025. Sementara kuasa hukum Aldiko, Ahmad Muzakka SH MH, telah mengirimkan surat kepada DPRD Kuansing dengan tembusan Gubernur Riau pada tanggal 15 April 2025 untuk menangguhkan proses PAW.
Keanehan lain dalam proses PAW yang terkesan dipercepat ini, surat undangan yang diterbitkan oleh Sekwan Kuansing telah beredar sehari sebelum Rapat Banmus DPRD Kuansing. Banmus baru mengadakan rapat pada Rabu pagi, sementara pelantikan Aditya Permana sebagai pengganti Aldiko dilaksanakan siangnya sekitar pukul 14.00 WIB di hari yang sama. Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Dewan Kuansing, Napisman. (hen)