Gubri Kembali Ingatkan Sekolah Hentikan Tradisi Perpisahan di Luar Lingkungan Sekolah


Rabu, 30 April 2025 - 12:29:34 WIB
Gubri Kembali Ingatkan Sekolah Hentikan Tradisi Perpisahan di Luar Lingkungan Sekolah

RIAUIN.COM - Gubernur Riau, Abdul Wahid, kembali mengingatkan sekolah-sekolah di wilayahnya untuk tidak mengadakan acara perpisahan di luar area sekolah. Ia menilai kegiatan semacam itu justru memberatkan para orang tua siswa secara finansial.

Larangan ini diterapkan secara menyeluruh bagi SMA dan SMK negeri di Provinsi Riau. Gubernur menegaskan bahwa kepala sekolah yang tetap melanggar aturan ini akan langsung dicopot dari jabatannya. Sebelumnya, pemerintah provinsi telah menyampaikan imbauan resmi melalui surat edaran.

“Saya sudah instruksikan dengan tegas. Jika terbukti masih ada yang melanggar, akan langsung saya ambil tindakan tegas,” ujar Wahid.

Meski sekolah swasta tidak berada langsung di bawah wewenangnya, Wahid tetap meminta agar lembaga pendidikan non-negeri tidak menyelenggarakan perpisahan yang bersifat berlebihan. Jika ada pelanggaran, izin operasional sekolah dapat ditinjau ulang.

“Untuk sekolah swasta, saya hanya bisa mengimbau. Namun kalau mereka tetap menyelenggarakan kegiatan yang tidak sesuai arahan, kami akan pertimbangkan ulang izin operasionalnya,” katanya.

Larangan ini telah diterapkan sejak Maret 2025 sebagai bentuk kepedulian terhadap tingginya biaya yang ditanggung wali murid akibat kegiatan seremonial yang mewah. Gubernur Wahid menyatakan bahwa pendidikan harus dapat dijangkau semua pihak dan tidak menjadi alasan anak berhenti sekolah.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirim dua surat teguran kepada sekolah-sekolah yang tetap mengadakan perpisahan di luar lingkungan sekolah. Ia menegaskan bahwa sanksi tegas, termasuk pencopotan kepala sekolah, akan diberlakukan bagi pelanggar.

“Kami meminta seluruh sekolah untuk menggelar kegiatan perpisahan secara sederhana, di lingkungan sekolah, tanpa memberatkan wali murid,” jelas Erisman.

Ia juga menambahkan bahwa aturan ini berlaku untuk semua satuan pendidikan di bawah pengawasan provinsi, baik negeri maupun swasta. Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah untuk mewujudkan pendidikan yang adil dan merata serta respons terhadap kondisi ekonomi masyarakat. (Nab)