Polisi Meranti Tangkap 5 Muda-mudi saat Pesta Narkoba


Ahad, 05 November 2017 - 08:47:36 WIB
Polisi Meranti Tangkap 5 Muda-mudi saat Pesta Narkoba
SELATPANJANG, Riauin.com - Polres Kepulauan Meranti  Sabtu (4/11/2017) dini hari menggerebek pesta narkoba di salah satu kamar karaoke tepatnya di Pujasera Dragon Room 1.D. Hasilnya, empat laki laki dan satu perempuan diamankan.

Kapolres Meranti, AKBP Laode Proyek, melalui Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora mengatakan kelima tersangka diduga sedang berpesta Narkoba jenis pil ekstasi. Mereka dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun kelima tersangka tersebut adalah, Putri (19 ), Kelvin alias Ahu (17 tahun), Jadian alias Achen (18) berstatus pelajar, Leo (26 ), dan Yudi (21).

Barang yang diamankan, kata Djonni, 38 butir ekstasi berbagai merek, uang hasil penjualan ekstasi Rp 1,4 juta, 1 buah locker, lima handphone berbagai merek, dompet dan 2 bungkus rokok tempat menyimpang ekstasi.

Drama penangkapan ini, tepat pukul 03.30 WIB, tim kepolisian bergerak ke Jalan Teratai, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebingtinggi, tepatnya di Pujasera Dragon Room nomor 1D.

Dari hasil penyelidikan tim di lapangan bahwa tersangka yang merupakan target sedang melakukan pesta Narkoba di dalam room 1D Pujasera Dragon itu.

Kemudian tim yang dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Darmanto, didampingi Kapolsek Tebing Tinggi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para tersangka yang berada di dalam room 1D dan didapat barang bukti berupa 2 butir pil yang diduga ekstasi yang dibungkus di dalam tisu warna putih yang disimpan dalam kantong celana sebelah kiri Putri.

Pengakuan Putri, Narkoba tersebut didapat dari sisa pemakaian oleh Ahu dan Achen. Kedua tersangka inipun bernyanyi dan menyatakan bahwa mereka membelinya dari Leo.

Tim pun memancing Leo dengan cara menyuruh Ahu untuk memesan kembali barang Narkoba. Tak lama kemudian Leo pun datang dan langsung dilakukan penangkapan.

Leo pun tak tinggal diam, dia juga bernyanyi, mengaku barang tersebut diambilnya dari Yudi. Polisi pun memburu Yudi dan berhasil membekuk di rumahnya. Begitu rumah Yudi digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di dalam locker.

Pengakuan tersangka Yudi, bahwa Narkoba yang berhasil diamankan polisi adalah titipan temannya, Sugeng, seperti dilansir dari halloriau.

“Sugeng sempat kita buru ke rumahnya namun dia kabur dan sekarang Sugeng masuk daftar pencarian orang,” kata Djonni. (nol)