RIAUIN.COM – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Wali Kota Agung Nugroho menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Surat Edaran bernomor 30/SE/2025 tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota pada Rabu (23/4) dan mulai disosialisasikan ke seluruh jajaran pada Kamis (24/4/2025).
"Seluruh area di dalam kantor milik Pemerintah Kota Pekanbaru ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok," ungkap Agung Nugroho.
Aturan lainnya meliputi larangan merokok bagi pegawai, tamu, maupun pihak yang memiliki kepentingan di lingkungan perkantoran. Larangan berlaku di seluruh ruang tertutup seperti ruang kerja, ruang rapat, lorong, toilet, serta fasilitas umum lain dalam gedung pemerintahan.
Jenis rokok yang dilarang tak hanya rokok konvensional, tetapi juga mencakup rokok elektrik.
Kepala OPD dan pimpinan unit kerja diminta untuk menyosialisasikan aturan ini, menjadi contoh dalam penerapannya, serta bertanggung jawab atas pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran. Mereka juga diminta memberikan peringatan kepada pelanggar di lingkungan masing-masing.
"Jika memungkinkan, instansi dapat menyediakan area khusus merokok yang terbuka dan memiliki sirkulasi udara langsung atau dilengkapi alat penyedot asap," tambahnya.
Selain itu, wajib dipasang tanda larangan merokok di beberapa titik strategis, seperti pintu utama, ruang rapat, ruang ibadah, serta toilet.
Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan pidana dalam Perda KTR dan peraturan hukum lainnya.
Edaran ini dikeluarkan sebagai langkah lanjutan dari implementasi Perda KTR untuk menciptakan ruang publik yang lebih bersih, sehat, dan aman dari bahaya rokok, demi perlindungan kesehatan individu dan masyarakat dari kandungan zat berbahaya yang terkandung dalam asap rokok. (Nab)