RIAUIN.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menggelar pertemuan dengan 12 mantan karyawan sebuah perusahaan tour & travel di Pekanbaru yang diduga mengalami penahanan ijazah oleh pihak manajemen. Pertemuan berlangsung di kantor Disnakertrans Riau, Jalan Pepaya, Kamis (24/4/2025).
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak yang dilakukan sebelumnya. Dalam pertemuan itu, para mantan karyawan memberikan keterangan resmi kepada tim pengawas, yang kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
"Sebanyak 12 orang sudah hadir dan dimintai keterangan. Selanjutnya, kami akan memanggil pihak perusahaan untuk mengklarifikasi dan mengambil kesimpulan mengenai dugaan penahanan ijazah ini," ujar Boby.
Dalam kesempatan yang sama, Boby juga mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan komunikasi video call dengan Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer Gerungan, untuk menyampaikan perkembangan terbaru kasus ini.
“Pak Wamen memantau langsung prosesnya, dan komunikasi tersebut juga disaksikan oleh para mantan karyawan serta tim pengawas,” tambahnya.
Terkait kabar permintaan uang sebesar Rp5 juta sebagai syarat pengambilan ijazah, Boby menyatakan belum menerima laporan resmi.
“Kami masih menunggu informasi lengkap dari tim pengawas. Hal ini akan kami dalami lebih lanjut,” ucapnya kepada tim Media Center Riau.
Sebelumnya, Wamenaker RI Immanuel Ebenezer melakukan sidak ke kantor perusahaan travel tersebut di Jalan Teuku Umar, Pekanbaru, Rabu (23/4). Sidak ini dilakukan menyusul laporan dari masyarakat terkait dugaan penahanan ijazah oleh pihak perusahaan.
“Menahan ijazah itu tidak dibenarkan, karena dapat menghambat seseorang dalam mencari pekerjaan baru,” tegas Immanuel.
Meski sempat berusaha menemui pimpinan perusahaan, Wamenaker akhirnya meninggalkan lokasi lantaran tidak mendapatkan respon. Ia kemudian meminta Kadisnakertrans Riau untuk tetap berada di lokasi sampai perwakilan perusahaan mau memberi penjelasan.
“Berdasarkan laporan masyarakat, ada 12 ijazah yang masih ditahan oleh perusahaan,” tutupnya. (Nab)