Berkirim Surat, LSM Permata Kuansing Desak Polda Riau Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Rp 10,52 Miliar


Kamis, 24 April 2025 - 10:01:25 WIB
Berkirim Surat, LSM Permata Kuansing Desak Polda Riau Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Rp 10,52 Miliar

Ilustrasi

RIAUIN.COM– LSM Permata Kuansing mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2021/2022 senilai Rp 10,52 miliar.

Desakan ini disampaikan melalui dua surat resmi yang ditujukan langsung kepada Kapolda Riau di Pekanbaru, dengan tembusan kepada sejumlah pejabat tinggi di tingkat nasional dan daerah.

Dalam surat tertanggal 23 April 2025, Ketua LSM Permata Kuansing Junaidi Affandi mengungkapkan bahwa penyaluran dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi tersebut telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Riau.

Temuan ini kemudian menjadi atensi pihak kepolisian yang saat ini tengah melakukan penelusuran, pendalaman, dan penyelidikan terkait dugaan kerugian keuangan daerah akibat pengelolaan dana tersebut.

Surat tersebut merinci bahwa dana hibah sebesar Rp 10,52 miliar itu disalurkan melalui Bank Riau Kepri dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp 2,5 miliar dicairkan pada 28 April 2022, dan tahap kedua sebesar Rp 8,02 miliar pada 29 Agustus 2022.

" Total penyaluran kedua tahap ini mencapai Rp 10,52 miliar sesuai dengan Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor: Kpts.38.II/2022, " tulis Junaidi dalam suratnya.

Junaidi menjelaskan bahwa hasil penelusurannya dan pemeriksaan dana hibah tersebut menemukan sejumlah kejanggalan yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan daerah. Dia juga menyoroti hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tertanggal 20 April 2023, yang diduga semakin menguatkan indikasi adanya penyimpangan.

Lebih lanjut, dalam surat kedua yang merupakan kelanjutan dari surat pertama, LSM ini menyoroti adanya dugaan mark-up anggaran yang diduga dilakukan oleh KONI Kabupaten Kuantan Singingi setelah pencairan dana hibah tahap kedua. Junaidi menilai bahwa tindakan ini tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB) yang seharusnya disesuaikan dengan proposal yang diajukan, dan jelas merugikan keuangan daerah.

LSM Permata Kuansing melihat bahwa dugaan korupsi dana hibah KONI ini tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Mereka menganggap korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa pula.

Surat desakan ini ditembuskannya kepada sejumlah pejabat tinggi di tingkat nasional, antara lain Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung RI, Ketua KPK dan sejumlah petinggi Polri serta Kejaksaan Agung. Di tingkat Provinsi Riau, tembusan juga disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Kepala BPK RI Provinsi Riau serta jajaran Polda Riau.

Di tingkat Kabupaten Kuantan Singingi, surat ini juga ditembuskan kepada Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Kepolisian Resor, Inspektur Inspektorat, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, serta sejumlah pejabat terkait lainnya. (hen)