Tak Direspons untuk Pinjam Uang, Istri di Inhu Tega Bunuh Suami


Rabu, 23 April 2025 - 15:48:52 WIB
Tak Direspons untuk Pinjam Uang,  Istri di Inhu Tega Bunuh Suami

RIAUIN.COM  – EN (40) Seorang Perempuan Warga Desa Yani 
Makmur Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang berujung kematian terhadap suaminya bernama Thomson Rikardo Gultom.

"Setelah dilakukan penyelidikan pada 21 April 2025, Penyidik akhirnya menetapkan EN sebagai tersangka," kata Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi, melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH, kepada sejumlah media, Rabu (23/4/2025).

Dikatakan Aipda Misran, Peristiwa itu pertama kali diketahui pada Selasa (15/4/2025), sekitar pukul 08.30 WIB. Korban yang bernama Thomson Rikardo Gultom sempat dilarikan ke Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Indrasari Rengat, namun nyawanya tidak tertolong.

"Awalnya pihak medis RSUD Indrasari Rengat mempertanyakan asal luka pada kepala korban, namun istrinya EN, berulang kali mengatakan tidak mengetahui penyebabnya," jelas Aiptu Misran.

Tim gabungan dari Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban TRG, yang terletak di Line II RT 03 RW 01, Desa Tani Makmur. Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan sejumlah kejanggalan yang mendorong penyelidikan lebih lanjut. Autopsi pun dilakukan oleh tim Dokkes Polda Riau.

Berdasarkan keterangan saksi dan bukti, penganiayaan terjadi pada Senin (14/4/2025), sekitar pukul 23.30 WIB.

Tersangka EN diduga menyerang suaminya dari belakang dengan sebilah pisau deres (pisau sadap karet) yang ujungnya telah patah. Pisau tersebut mengenai bagian kepala atas sebelah kanan korban, menyebabkan luka robek sekitar 8 cm.

Usai melakukan penganiayaan, EN tidak segera meminta pertolongan. Ia justru sempat membersihkan darah di lantai dan mengoleskan antiseptik ke luka korban.

Sekitar pukul 02.30 WIB, EN baru keluar kamar dan menemukan korban dalam kondisi bersimbah darah. Ia kemudian meminta bantuan kakaknya untuk membawa korban ke rumah sakit. Namun, upaya tersebut terlambat. Korban RGH dinyatakan meninggal dunia pada pukul 06.40 WIB.

Motif penganiayaan diduga karena pelaku EN kesal permintaannya untuk meminjam uang tidak direspons oleh korban RGH. Uang itu rencananya akan digunakan untuk membeli tanah dari orang tuanya sekaligus membiayai pengobatan orang tua pelaku

Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP),  Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau patah, pakaian berlumur darah, kain pel, botol antiseptik, dan bangku kecil yang digunakan saat korban dalam kondisi kritis.

Atas perbuatannya, tersangka EN dijerat dengan Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Pelaku telah diamankan dan proses penyidikan masih terus berlangsung. Kami juga terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Inhu untuk proses hukum selanjutnya," tutur Aiptu Misran. -gus