RIAUIN.COM – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Tim Yustisi kembali melakukan pembongkaran terhadap sejumlah tiang reklame yang dianggap melanggar ketentuan. Penertiban ini menyasar reklame yang izinnya telah kedaluwarsa maupun yang tidak sesuai dengan aturan penempatan.
Aksi penertiban kali ini berfokus di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman. Beberapa titik telah ditangani, termasuk sebuah tiang reklame berukuran besar yang berada di dekat Hotel Furaya, tak jauh dari tanjakan Jembatan Siak IV. Proses pembongkaran melibatkan satu unit crane untuk mempercepat pengerjaan.
"Lokasi pembongkaran berada tak jauh dari Hotel Furaya, satu unit crane dikerahkan untuk membantu menurunkan tiang reklame tersebut," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru, Alek Kurniawan.
Penertiban yang dilakukan kali ini merupakan kelanjutan dari upaya sebelumnya dalam membersihkan jalan protokol dari reklame yang menyalahi aturan. Sebelumnya, tim yustisi juga telah membongkar sejumlah bando reklame di beberapa ruas jalan utama seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan Imam Munandar, dan Jalan Riau.
Selain itu, reklame yang berada di atas Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang sudah rusak juga ikut dibongkar demi keselamatan pengguna jalan.
"Reklame di JPO yang kondisinya rusak turut kita tertibkan karena dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan," ujar Alek, yang turut didampingi Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.
Ia menambahkan bahwa langkah ini juga bertujuan untuk mempercantik wajah kota. Penertiban tiang-tiang reklame ini diharapkan dapat membuat jalur utama kota terlihat lebih rapi dan nyaman dipandang. (Nab)