RIAUIN.COM – Pendapatan dari sektor pajak restoran di Kota Pekanbaru sepanjang Triwulan I tahun 2025 (Januari–Maret) tercatat melampaui angka Rp30 miliar. Hampir seluruh dari 11 jenis pajak daerah yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru menunjukkan capaian mendekati 100 persen.
"Secara umum, hampir semua jenis pajak mencapai target, seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik dan PBJT Makanan dan Minuman, serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor," kata Kepala Bapenda Pekanbaru, Dr. Alek Kurniawan M.Si, Selasa (22/4/2025).
Alek juga menambahkan bahwa pendapatan dari sektor pajak reklame mencapai sekitar Rp1 miliar di periode yang sama.
Sementara untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), ia menjelaskan bahwa tren pembayaran masyarakat biasanya meningkat pada Triwulan II dan III.
“PBB umumnya mulai dibayar warga pada TW II dan TW III, karena batas waktu pembayarannya masih cukup lama, yakni 30 Agustus. Di TW I biasanya masih masa pencetakan massal,” ungkapnya.
Secara total, realisasi penerimaan pajak daerah Kota Pekanbaru pada Triwulan I 2025 mencapai Rp248 miliar, melampaui target Rp201 miliar atau sekitar 123 persen dari yang direncanakan.
Tahun ini, Bapenda Pekanbaru menargetkan pendapatan pajak daerah sebesar Rp1,1 triliun. (Nab)