Massa GAMPAR Geruduk Kejati Riau, Tuntut Penangkapan Penerima Suap RAPBD Kuansing 2017


Senin, 21 April 2025 - 18:22:41 WIB
Massa GAMPAR Geruduk Kejati Riau, Tuntut Penangkapan Penerima Suap RAPBD Kuansing 2017

Massa GAMPAR tuntutan penerima siap RAPBD Kuansing 2017 diadili

RIAUIN.COM - Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Tangkap Koruptor (GAMPAR) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Senin (21/4/2025). Mereka mendesak Kejati Riau untuk segera menangkap Musliadi, seorang yang diduga kuat menerima suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2017.

Pantauan di lokasi menunjukkan para pengunjuk rasa membentangkan spanduk putih panjang bertuliskan tuntutan mereka dengan tinta merah yang mencolok. Dalam orasinya, Koordinator Aksi GAMPAR, Anggri Wan Gusti, menyampaikan kekecewaan mendalam atas lambannya penanganan kasus dugaan suap tersebut, terutama terhadap pihak-pihak yang diduga menikmati uang haram.

"Si pemberi suap telah dihukum, namun si penerima suap hingga saat ini belum tersentuh hukum. Ini sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Kami harap Kejati Riau segera mengusut tuntas kasus suap RAPBD Kuansing tahun 2017 dan menangkap pihak-pihak yang terlibat," serunya dengan lantang di tengah aksi.

Para orator lainnya secara bergantian juga menyampaikan tuntutan serupa. Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum yang tidak pandang bulu. "Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Jika pemberi suap sudah dihukum, maka penerima suap juga harus diadili," tegas salah seorang orator.

Desakan ini semakin menguat setelah terungkap fakta-fakta persidangan yang menyeret sejumlah nama mantan anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019. Dalam pernyataan sikap yang diterima awak media, GAMPAR menyoroti fakta persidangan yang menyebutkan adanya penyerahan uang dengan total Rp740 juta kepada tiga oknum anggota DPRD Kuansing periode tersebut.

GAMPAR dalam laporannya merinci dugaan aliran dana suap tersebut, dimana Musliadi diduga menerima Rp500 juta, sementara dua rekannya masing-masing menerima Rp150 juta dan Rp90 juta. Uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan atas pengesahan APBD dan APBD-Perubahan Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran 2017.

Lebih lanjut, GAMPAR juga menyinggung vonis yang telah dijatuhkan kepada mantan Bupati Kuansing periode 2016-2021, yang salah satu pertimbangan hukumnya adalah adanya pemberian atau janji sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan pengesahan anggaran tersebut. Hal ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan pihak lain dalam praktik suap ini.

"Sesuai dengan fakta persidangan, telah dijumpai fakta bahwa telah diserahkan uang sebesar Rp590 juta kepada dua oknum anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2019," tulis GAMPAR dalam pernyataan sikapnya.

Mereka juga menyoroti adanya Surat Tanda Setoran (STS) atas nama Musliadi dan Rosi Atali terkait pengembalian dana pengesahan APBD, yang menurut mereka menjadi bukti kuat adanya transaksi ilegal tersebut.

GAMPAR juga menyoroti langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing yang sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah mantan anggota DPRD pada pertengahan tahun 2021. Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai status hukum para pihak yang diperiksa tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan dan kekecewaan di kalangan masyarakat.

Desakan serupa juga pernah disampaikan oleh Ketua LSM Permata Kuansing, Junaidi Affandi. Menurutnya, keberadaan STS dengan keterangan yang spesifik terkait pengesahan APBD sangat mengindikasikan adanya praktik suap. Meskipun ada upaya pengembalian dana, hal tersebut tidak menghapus dugaan tindak pidana yang telah terjadi.

LSM Permata Kuansing menilai bahwa Kejati Riau tidak bisa hanya berhenti pada penetapan tersangka dan penuntutan terhadap pemberi suap. Pihak penerima suap, yang diduga merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Kuansing tahun 2017, juga harus diusut tuntas dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Keterangan saksi-saksi dan bukti STS ini adalah petunjuk yang sangat jelas. Kejati Riau memiliki kewajiban moral dan hukum untuk mengungkap siapa saja anggota DPRD yang menerima uang haram tersebut. Jangan sampai kasus ini terkesan tebang pilih dan hanya menyasar pemberi suapnya saja," tegas Junaidi Afandi sebelumnya.

Terkait aksi unjuk rasa hari ini dan tudingan yang dialamatkan kepadanya, Musliadi belum bersedia memberikan keterangan saat dimintai tanggapannya melalui pesan singkat.

Sementara itu, Kassubag Kamdal Kejati Riau, Victor Wood, langsung menemui dan menerima tuntutan dari massa GAMPAR. Victor Wood menyatakan bahwa pihaknya telah menerima aspirasi yang disampaikan dan meminta agar pihak pengunjuk rasa dapat melampirkan bukti-bukti lain yang relevan dengan kasus tersebut.

“Tuntutan dari aksi ini telah kami terima, dan jika ada bukti-bukti lain tolong dilampirkan,” ucap Victor Wood di hadapan para pengunjuk rasa.

Pihak Kejati Riau berjanji akan menindaklanjuti tuntutan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Aksi unjuk rasa ini berlangsung tertib dan mendapatkan pengawalan dari aparat kepolisian. (hen