Junaidi Affandi
RIAUIN. COM –Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Sejahtera (LPMS), Junaidi Afandi, narasumber utama dalam pemberitaan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap Dana Insentif Desa (DID) tahun anggaran 2024 di Kuantan Singingi, menegaskan kesiapannya untuk memberikan keterangan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Pernyataan ini disampaikan menyusul pemberitaan terkait dugaan pungli sebesar Rp 20 juta per desa, yang ditampik oleh sejumlah kepala desa.
Junaidi menyatakan bahwa informasi yang disampaikannya bukanlah opini tanpa dasar. Ia mengklaim memiliki data yang akurat, diperoleh dari laporan oknum perangkat desa. "Tak mungkin saya mengada-ada terhadap informasi ini. Terlalu berisiko bagi saya jika tidak memiliki data lalu menyebarkan informasi yang tidak akurat," ujarnya kepada kepada riauin.com, Jumat (18/4/2025).
Sebelumnya, Junaidi memperkirakan total nilai pungli mencapai Rp 920 juta, dengan asumsi setiap desa dimintai Rp 20 juta. Informasi ini diperolehnya dari laporan sejumlah oknum perangkat desa terkait adanya permintaan uang tersebut.
Meskipun demikian, Junaidi memilih untuk tidak melaporkan secara langsung. Ia mengimbau APH dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi guna mengusut tuntas kebenaran informasi ini.
"Jika APH membutuhkan keterangan lebih lanjut terkait informasi ini, saya siap memberikan keterangan berdasarkan laporan yang saya terima dari oknum perangkat desa yang memberikan informasi tersebut kepada saya," tegasnya.
Keputusan Junaidi untuk tidak melaporkan secara langsung didasari oleh prinsip hukum actory incumbit probatio, yang menekankan bahwa pihak yang mendalilkan harus membuktikan. Namun, ia merasa memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan informasi yang dianggapnya penting dan berpotensi merugikan keuangan negara serta masyarakat desa.
Menurut Junaidi, informasi mengenai dugaan "kutipan" DID tahun 2024 ini mencuat setelah pengakuan dari salah seorang perangkat desa. Perangkat desa tersebut mengungkapkan rincian perkiraan alokasi dana dari total DID sebesar Rp 120 juta.
Dari total tersebut, 3% atau sekitar Rp 4 juta lebih dialokasikan untuk operasional pemerintah desa, dan 12% atau sekitar Rp 12 juta untuk pajak belanja.
Selain itu, terdapat alokasi dana di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB) desa, yaitu sebesar Rp 15 juta untuk dinas dan Rp 5 juta untuk camat. Dengan adanya alokasi-alokasi tersebut, sisa dana DID yang diperkirakan masuk ke dalam RAB desa untuk belanja barang, honor pekerja, dan upah harian pekerja adalah sekitar Rp 100 juta.
"Informasi yang disampaikan oleh perangkat desa ini memberikan indikasi adanya praktik pemotongan atau alokasi dana DID di luar mekanisme perencanaan anggaran desa yang semestinya," kata Junaidi.
Pernyataan tegas Junaidi Afandi yang siap memberikan keterangan kepada APH menunjukkan keseriusannya dalam menyampaikan informasi yang diterimanya. Kasus ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang untuk memastikan kebenaran informasi dan mencegah potensi kerugian negara. (hen)