Mantan Direktur RSD Madani Absen dari Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka Dugaan Penipuan Proyek


Jumat, 18 April 2025 - 15:59:40 WIB
Mantan Direktur RSD Madani Absen dari Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka Dugaan Penipuan Proyek

RIAUIN.COM - Arnaldo Eka Putra, mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, tidak menghadiri panggilan penyidik Polresta Pekanbaru yang dijadwalkan pada Kamis (17/4/2025). Pemeriksaan tersebut seharusnya menjadi yang pertama sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan proyek senilai Rp2,1 miliar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, membenarkan ketidakhadiran Arnaldo. "Tidak hadir," ujar Bery pada Jumat (18/4/2025).

Pihak kepolisian berencana menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Arnaldo. "Akan kami layangkan surat panggilan kedua," kata Bery lebih lanjut.

Penetapan status tersangka terhadap Arnaldo dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru menggelar ekspose kasus pekan lalu. Dalam proses penyidikan, sepuluh orang saksi telah diperiksa, dan sejumlah alat bukti yang mendukung dugaan tindak pidana telah dikantongi penyidik.

Kasus ini bermula dari laporan Harimantua Dibata Siregar, yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp2,1 miliar. Laporan tersebut teregister dengan nomor STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru dan berkaitan dengan proyek rehabilitasi bangunan RSD Madani di Jalan Garuda Sakti Km 2.

Arnaldo dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Dalam pengembangan perkara, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada 25 Maret 2025.

Menindaklanjuti SPDP tersebut, Kejaksaan telah mengeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Peneliti (P-16), dengan dua jaksa yang ditugaskan untuk mengawal perkara ini hingga proses peradilan. (*)