Tersangka dan barang bukti diamankan polisi.
RIAUIN.COM - Satuan Resnarkoba Polres Kampar kembali berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba antar provinsi. Dua tersangka diamankan dengan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering seberat 15 kg.
Kapolres Kampar AKBP Mirhadi M melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo mengatakan, petugas membekuk dua orang tersangka inisial AH (33) dan NM (19) di Jalan Lintas Padang Sidempuan - Penyabungan, Desa Huraba I Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara, Senin (14/04/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan kasus yang menyeret IS (33) yang ditangkap sebelumnya di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
"Tersangka IS mengaku mendapatkan ganja dari AH di Sumatera Utara. Tim Opsnal langsung bergerak cepat menuju lokasi yang ditunjuk IS, dan berhasil mengamankan tersangka AH bersama NM," ujar Kasat, Kamis (17/4/2025).
Dari penggeledahan yang dilakukan, tim menemukan 15 paket besar diduga narkotika jenis daun ganja kering yang dimasukkan dalam karung serta ditutup dengan kantong plastik warna hitam dengan berat 15,57 kilogram.
"Tersangka mengaku barang bukti narkotika tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal dengan panggilan KM (DPO) di Kabupaten Mandailing Natal," jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba antar provinsi masih terjadi, dan akan terus berupaya menghentikan peredaran narkoba di wilayah hukum
"Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas yang mencurigakan," pungkasnya.(nal).