RIAUIN.COM – Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, mendorong aparat kepolisian untuk menindak tegas praktik pungutan liar (pungli) dalam penarikan retribusi sampah di kota tersebut.
Agung mengungkapkan bahwa oknum pelaku pungli tersebut mencatut nama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dengan menggunakan surat dan stempel resmi, sehingga menyebabkan kerugian bagi Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Ia juga menyebutkan bahwa beberapa pelaku bahkan mengaku sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) DLHK, meski sebenarnya mereka sudah tidak lagi bekerja di instansi tersebut.
"Mereka ini sudah tidak terdaftar sebagai pegawai, tetapi masih melakukan penagihan retribusi kepada pelaku usaha dan warga," ujarnya, Selasa (15/4/2025).
Menurut laporan yang diterimanya, satu orang pelaku bisa meraup antara Rp50 juta hingga Rp70 juta setiap bulan dari hasil pungli retribusi.
"Bahkan jika dilakukan secara berkelompok, total yang mereka kumpulkan bisa mencapai Rp400 juta per bulan," ungkap Agung.
Ia bersyukur salah satu pelaku sudah berhasil diamankan dan berharap kasus ini bisa diusut hingga ke akar-akarnya, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak dalam DLHK.
"Ini peluang bagi Polresta untuk mengembangkan kasus ini lebih jauh, hingga tuntas," tambahnya.
Agung berharap ke depannya tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang dalam penarikan retribusi yang menjadi hak pemerintah daerah dan telah dibayar oleh masyarakat.
"Jangan sampai uang rakyat yang seharusnya masuk ke kas daerah justru diselewengkan oleh oknum tidak bertanggung jawab," tutupnya. (*)