Walikota Agung Nugroho Tindak Tegas Pungli dan Masalah Sampah di Pekanbaru


Selasa, 15 April 2025 - 18:52:16 WIB
Walikota Agung Nugroho Tindak Tegas Pungli dan Masalah Sampah di Pekanbaru

RIAUIN.COM – Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengeluarkan pernyataan keras terkait maraknya praktik pungutan liar (pungli) dan pelanggaran dalam sistem pengelolaan sampah di kota tersebut. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Multimedia, Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Selasa (15/4/2024), sebagai tindak lanjut dari berbagai laporan masyarakat dan hasil temuan di lapangan.

Dalam kesempatan itu, Agung memberikan apresiasi kepada Kapolresta Pekanbaru beserta tim Reskrim yang telah bergerak cepat menangani kasus-kasus pungli yang merugikan pemerintah dan warga. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Riau, Irjen Heri Heryawan, atas dukungannya dalam menangani isu persampahan yang selama ini menjadi perhatian publik.

Dua persoalan utama disorot dalam pernyataan Agung. Pertama, keberadaan oknum yang mengaku sebagai petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), padahal tidak lagi bekerja di lingkungan Pemko. Oknum ini tetap melakukan pungutan kepada rumah tangga dan pelaku usaha.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, seorang oknum bisa mengumpulkan antara Rp50 juta hingga Rp70 juta per bulan. Jika dilakukan bersama-sama, nilainya bisa menembus Rp400 juta,” jelasnya.

Pihak kepolisian telah menangkap salah satu pelaku. Wali Kota Agung mendorong agar penyelidikan dikembangkan hingga menyentuh instansi terkait guna mencegah berulangnya kejadian serupa. Ia menegaskan bahwa retribusi sampah merupakan hak Pemko yang wajib disalurkan secara resmi.

Masalah kedua berkaitan dengan keberadaan Lembaga Pemungut Sampah (LPS). Agung menyoroti penyimpangan oleh sejumlah badan usaha yang membuang sampah tidak pada tempatnya. Bahkan, ada pusat perbelanjaan besar yang membuang limbah ke jalan umum.

“Banyak pelaku usaha memakai jasa pemungut tidak resmi. Mereka membayar Rp6 juta, tapi hanya Rp2 juta yang diterima oleh pemungut. Akibatnya, sampah dibuang sembarangan ke pinggir jalan,” ujar Agung.

Ia juga mengungkapkan adanya pembuangan limbah B3 dari klinik dan rumah sakit yang dilakukan secara ilegal pada malam hari, yang sangat membahayakan lingkungan. Kasus tersebut telah diserahkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan Perwako Tahun 2023, LPS resmi harus dibentuk dari tingkat RT dan RW dan disahkan oleh DLHK. Namun, masih banyak pihak yang beroperasi tanpa izin dan menarik pungutan liar antara Rp25.000 hingga Rp100.000 per rumah tangga.

“Sosialisasi tentang LPS memang masih perlu ditingkatkan, terutama di tingkat bawah. Tetapi bagi badan usaha, ketentuannya jelas dan harus dipatuhi,” katanya.

Wali kota juga mengingatkan warga untuk disiplin membuang sampah sesuai jadwal, yakni pukul 19.00 hingga 21.00 WIB, dengan pengangkutan mulai pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB. Langkah ini diambil untuk menjaga kebersihan dan kelancaran proses pengangkutan.

Ia berharap, warga turut mendukung upaya ini, dan meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku pungli. Sementara itu, pendekatan restorative justice diusulkan untuk pelanggaran ringan yang tidak melibatkan unsur penipuan.

“Penegakan hukum harus dilakukan, tetapi tetap mempertimbangkan aspek keadilan dan edukasi bagi masyarakat,” tutup Agung Nugroho. (*)