Bupati Kuansing Dr Suhardiman Ambyar MM
RIAUIN. COM - Kabar memprihatinkan datang dari Kabupaten Kuansing, di mana aset daerah berupa kebun karet milik pemerintah dilaporkan menjadi sasaran aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).
Kondisi ini menambah permasalahan pengelolaan aset daerah, yang sebelumnya terkendala rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Informasi mengenai kerusakan kebun karet seluas lebih dari 100 hektare yang berlokasi di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, ini mencuat dan langsung mendapatkan perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing.
Komisi II DPRD Kuansing bahkan berencana turun langsung ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kuansing, Fedrios Gusni, mengungkapkan kegeramannya atas kejadian ini. Ia menyayangkan aset daerah yang seharusnya menjadi potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru dirusak oleh tindakan ilegal.
"Saya mendapat laporan dari masyarakat, kalau kebun karet Pemkab di Jake dirusak oleh pelaku PETI. Dan kami akan segera turun dengan dinas terkait," ujarnya, Kamis (10/4/2025).
Sebelumnya, pengelolaan aset kebun Pemkab Kuansing, yang juga memiliki kebun kelapa sawit seluas lebih dari 500 hektare di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau dan Kebun karet seluas 100 hektar di Jake diharapkan menjadi penopang untuk PAD.
Tapi, BPK RI merekomendasikan agar pengelolaan seluruh aset daerah, termasuk kebun, dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal ini bertujuan agar pengelolaan aset lebih profesional dan memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD.
Menyikapi rekomendasi tersebut, DPRD Kuansing melalui Komisi II telah mendesak Pemkab untuk segera membentuk BUMD. Namun, sebelum BUMD terealisasi, Komisi II menekankan pentingnya pengamanan seluruh aset daerah untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk kerusakan dan penjarahan.
"Sebelum BUMD terbentuk, kami menyarankan agar semua aset milik daerah itu diamankan," tegas Fedrios Gusni.
Ia mencontohkan pengalaman pahit sebelumnya, di mana kebun sawit Pemkab di Pucuk Rantau pernah menjadi sasaran penjarahan. Dan kini pelaku tengah menjalani hukuman penjara.
Kekhawatiran DPRD terbukti dengan adanya laporan kerusakan kebun karet akibat aktivitas PETI. Fedrios mendesak Pemkab Kuansing untuk bertindak cepat dengan mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengamankan aset berharga tersebut.
"Sayang itu dirusak. Itu kriminal. Saya kira Satpol PP dan kepolisian perlu turun. Dan kami siap juga untuk turun ke lokasi," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kuansing, Andriyama, membenarkan adanya aktivitas PETI di areal kebun karet Pemkab di Desa Jake.
Pihaknya telah mengambil tindakan awal dengan turun langsung ke lokasi dan menemukan sejumlah alat berat. "Kemarin kami sudah turun, dan kami suruh keluar alatnya," jelas Andriyama.
Ia menambahkan bahwa temuan ini telah dilaporkan kepada Bupati dan Kapolres Kuansing untuk penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi yang ada, bahwa kebun karet milik Pemerintah Daerah (Pemda) di Jake telah memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah. Hal ini disebabkan karena kebun tersebut telah dikelola atau disewakan kepada pihak ketiga yakni CV Gopa.
Direktur CV Gopa Riski Pratama menjelaskan bahwa tanggung jawab atas perawatan kebun karet kini berada di tangan pihak ketiga. Tanggung jawab tersebut meliputi penebasan rumput dan biaya tenaga penyadap.
Lebih lanjut, Gopa menyampaikan bahwa nilai kontrak pengelolaan kebun karet tersebut disetorkan secara bersih kepada bendahara penerimaan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuantan Singingi.
Perda BUMD Kuansing Terganjal Restu Mendagri
Mimpi Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) untuk memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mandiri dan berdaya saing tampaknya masih jauh dari kenyataan. Meskipun sejumlah aset potensial bernilai miliaran rupiah telah berdiri kokoh, termasuk hotel, perkebunan, dan pasar.
Hal ini terungkap dari pernyataan Buoati Kuansing Dr H Suhardiman Amby saat dikonfirmasi riauin seputar kendala yang dihadapi terkait pembentukan BUMD. Ia mengungkapkan adanya kendala serius terkait restu dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
Permasalahan utama terletak pada Surat Keputusan (SK) Mendagri yang secara tegas menginstruksikan Pemerintah Kabupaten Kuansing untuk terlebih dahulu menyelesaikan studi kelayakan pembentukan BUMD.
"Belum bisa. Sesuai SK Mendagri kita diperintahkan membuat studi kelayakan," ujarnya, mengindikasikan bahwa proses pengajuan atau pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang BUMD masih terhenti.
Lebih lanjut, Bupati Suhardiman menyoroti investasi besar telah digelontorkan untuk membangun berbagai fasilitas yang diharapkan menjadi sumber pendapatan daerah melalui pengelolaan BUMD.
"Itulah masalahnya sekarang, Hotel sudah jadi, kebun sudah jadi, pasar sudah jadi. BUMD belum diizinkan," keluhnya.
Pernyataan ini menggambarkan adanya aset-aset produktif yang belum dapat dioperasikan secara optimal di bawah payung BUMD, sehingga potensi pendapatan daerah pun belum bisa direalisasikan.
.
Menurutnya, saat ini, Pemerintah Kabupaten Kuansing tengah menunggu hasil kajian studi kelayakan yang tengah dikerjakan oleh Universitas Riau (UNRI). Hasil kajian ini diharapkan dapat menjadi dasar yang kuat untuk meyakinkan Kemendagri akan kelayakan dan urgensi pembentukan BUMD di Kuansing. (hen)