Tak Terima Dipecat, Anggota DPRD Kuantan Singingi Tempuh Jalur Hukum


Sabtu, 29 Maret 2025 - 15:18:00 WIB
Tak Terima Dipecat, Anggota DPRD Kuantan Singingi Tempuh Jalur Hukum

Pengadilan Jakarta Pusat

RIAUIN.COM - Keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memecat Aldiko Putra, anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, berbuntut panjang. Aldiko, melalui kuasa hukumnya, Ahmad Muzakka, S.H., M.H., melayangkan gugatan keberatan ke Mahkamah Partai DPP PKB pada 7 Maret 2025.

Selain itu, Aldiko Putra melalui kuasa hukumnya juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pemecatan tersebut. Gugatan Terhadap PKB didaftarkan pada 26 Maret 2025 silam, Gugatan ini didaftarkan secara daring melalui sistem e-Filing dengan nomor registrasi PN JKT.PST-26032025R2P.

Dalam gugatannya, ia menyasar DPP PKB yang berpusat di Jakarta, DPW PKB Riau di Pekanbaru, dan DPC PKB Kabupaten Kuantan Singingi sebagai pihak tergugat.

Sebelumnua, Aldiko Putra juga telah melayangkan  gugatan ke Mahkamah Partai PKB. Gugatan ini didasarkan pada Surat Keputusan DPP PKB Nomor 1649/DPP/01/XII/2024 tertanggal 24 Desember 2024, yang memberhentikan Aldiko dari keanggotaan partai dengan tuduhan pelanggaran disiplin.

Aldiko dituduh mendukung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Kuantan Singingi yang tidak direkomendasikan oleh DPP PKB.

Dalam surat gugatannya, Aldiko membantah keras tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya adalah anggota PKB yang sah dan aktif, serta telah memberikan kontribusi nyata dalam berbagai kegiatan partai, termasuk pemenangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Riau dan Kuantan Singingi.

"Klien kami tidak pernah menerima undangan resmi dari DPC PKB Kuantan Singingi untuk menghadiri rapat pemenangan atau konsolidasi partai. Namun, klien kami tetap berpartisipasi dalam upaya pemenangan pasangan calon yang direkomendasikan oleh PKB, bahkan memberikan kontribusi finansial yang signifikan," ungkap Ahmad Muzakka dalam surat gugatannya.

Aldiko juga membantah tuduhan bahwa dirinya mendukung pasangan calon di luar rekomendasi partai. Ia menjelaskan bahwa kehadirannya dalam debat pasangan calon adalah dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD, untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai representasi masyarakat, bukan sebagai bentuk dukungan politik.

"Tuduhan bahwa klien kami mendukung pasangan calon lain tidak berdasar dan bertentangan dengan fakta. Klien kami justru berkontribusi nyata dalam pemenangan pasangan calon yang didukung PKB, seperti yang terbukti dari hasil perolehan suara di beberapa TPS di wilayahnya," tegas Ahmad Muzakka.

Lebih lanjut, Aldiko mempermasalahkan proses pemberhentian dirinya yang dinilai tidak adil dan tidak transparan. Ia mengaku tidak pernah dipanggil atau dimintai klarifikasi oleh DPC PKB Kuantan Singingi maupun DPW PKB Provinsi Riau sebelum keputusan pemecatan diambil.

"Keputusan pemberhentian ini baru diterima klien kami pada 17 Februari 2025, hampir dua bulan setelah diterbitkan. Ini menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan kepatuhan administratif partai. Proses ini juga bertentangan dengan prinsip keadilan dan mekanisme yang diatur dalam AD/ART PKB, serta prinsip due process of law dan asas keadilan dalam organisasi politik," jelas Ahmad Muzakka.

Dalam gugatannya, Aldiko memohon agar Mahkamah Partai DPP PKB membatalkan Surat Keputusan Nomor 1649/DPP/01/XII/2024 dan memulihkan status serta hak-haknya sebagai anggota partai. Ia juga meminta kesempatan untuk mengklarifikasi dan membela diri melalui mekanisme yang transparan dan adil.

"Kami berharap Mahkamah Partai DPP PKB dapat meninjau kembali keputusan ini dengan bijak dan mengembalikan keadilan bagi klien kami," pungkas Ahmad Muzakka. (hen