Kepala Balitbang Kota Pekanbaru Muhammad Jamil
RIAUIN.COM - Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kota Pekanbaru berencana mengkaji dampak kebijakan penurunan tarif parkir yang mulai berlaku sejak 20 Februari lalu terhadap potensi pendapatan daerah. Kajian ini akan melibatkan berbagai pihak terkait untuk mendapatkan hasil yang komprehensif.
"Kami akan menggandeng Dinas Perhubungan (Dishub), Bagian Hukum, akademisi dari perguruan tinggi, serta pihak-pihak kompeten lainnya dalam proses ini," ujar Kepala Balitbang Pekanbaru, Muhammad Jamil, pada Senin (24/3/2025).
Jamil menjelaskan bahwa langkah awal yang telah dilakukan adalah mengumpulkan dokumen pendukung, seperti Surat Keputusan (SK) yang mengatur lahan parkir resmi di Pekanbaru. "Dokumen ini menjadi acuan kami untuk menghitung potensi pendapatan dari lahan parkir yang terdampak penurunan tarif," ungkapnya.
Lebih lanjut, Balitbang akan membentuk tim khusus melalui SK yang akan ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho melalui Pj Sekretaris Daerah Zulhelmi Arifin.
"Rencana kajian sudah kami susun. Data awal dari Bagian Hukum sudah kami peroleh, dan kami juga telah berkoordinasi dengan Kepala Dishub untuk rapat bersama. Namun, karena ada agenda paripurna di DPRD, rapat kemungkinan akan digelar besok," jelas Jamil.
Ia menambahkan bahwa Wali Kota menargetkan kajian ini rampung dalam waktu satu bulan. "Kami akan pantau perkembangan di lapangan untuk memastikan target ini tercapai," tutupnya. (*)