Kebun Sawit di HPT Sumpu disegel Satgas PKH
RIAUIN.COM- Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Republik Indonesia menyegel perkebunan kelapa sawit seluas lebih kurang 4.000 hektar yang terletak di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sumpu, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi.
Perkebunan yang diketahui milik Alianto Widjaja tersebut kini berada dalam penguasaan negara.
Penyegelan ini dilakukan setelah Satgas PKH menemukan adanya pelanggaran hukum terkait dengan penguasaan lahan di dalam kawasan hutan negara.
Plang pengumuman penyegelan telah dipasang di lokasi perkebunan sejak kemarin, menandakan bahwa aktivitas di area tersebut dihentikan secara resmi.
Menurut informasi yang dihimpun, tim Satgas PKH saat ini sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak pengelola perkebunan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Pekanbaru. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.
"Penyegelan terhadap perkebunan kelapa sawit itu karena terindikasi kuat adanya pelanggaran hukum terkait dengan penguasaan lahan di kawasan hutan negara," ujar salah seorang sumber sembari mengirimkan foto-foto penyegelan.
Masyarakat Adat Hulu Kuantan Bersorak.
Masyarakat adat Hulu Kuantan meluapkan kegembiraan setelah tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyegel perkebunan kelapa sawit yang beroperasi secara ilegal di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sumpu.
Tindakan tegas ini disambut baik oleh masyarakat adat yang selama ini merasa dirugikan dengan keberadaan perkebunan tersebut.
"Kami sangat bersyukur dan mendukung penuh penyitaan ini. Keberadaan kebun sawit ilegal ini telah menimbulkan 'raja-raja kecil' yang merampas hak-hak kami," ujar Pendi salah seorang warga Hulu Kuantan.
Menurutnya, perkebunan sawit yang berkedok koperasi itu telah mengubah fungsi HPT dan memicu konflik di tengah masyarakat. Mereka mendesak agar seluruh kawasan HPT yang telah beralih fungsi menjadi kebun sawit segera disita oleh negara.
"Lebih baik disita negara daripada menimbulkan konflik berkepanjangan di Hulu Kuantan," tegas warga lainnya.
Penyegelan ini merupakan kemenangan bagi masyarakat adat Hulu Kuantan dalam memperjuangkan hak-hak mereka atas tanah ulayat. Mereka berharap, tindakan tegas ini dapat menjadi contoh bagi penegakan hukum lingkungan di wilayah lain. (hen)