Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan saat memberikan keterangan persnya bersama komisioner KPU Riau dan Sekretariat KPU Riau, Kamis (20/3/2025) di Kantor KPU Riau. | Foto : ovie
RIAUIN.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menegaskan bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak serta tim sukses dilarang melakukan aktivitas kampanye di lokasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak. Hal ini untuk menjaga netralitas dan memastikan PSU berjalan sesuai aturan.
Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, dalam konferensi pers di Kantor KPU Riau, Kamis (20/3/2025) juga mengimbau para pemilih untuk datang ke TPS dan menggunakan hak suaranya.
“Kami ingin memastikan PSU berlangsung jujur, adil, dan transparan. Oleh karena itu, kami menegaskan larangan kampanye di lokasi PSU dan mengajak seluruh pemilih untuk hadir dan memberikan suaranya,” ujar Rusidi.
Hal itu dikatakan Rusidi menyusul persiapan pelaksanaan PSU Pilkada Siak digelar sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam putusan itu MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Lokasi PSU yang ditetapkan MK meliputi, TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya, TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak, TPS Khusus di RSUD Tengku Rafi’an (untuk pasien, pendamping pasien, serta tenaga medis yang belum menggunakan hak pilih pada 27 November 2024).
Sejauh ini, Rusidi menyebutkan KPU Kabupaten Siak telah melakukan berbagai persiapan, termasuk, koordinasi dengan pihak terkait – Rapat dengan pemerintah daerah, Polres Siak, Bawaslu, dan tim pasangan calon telah digelar pada 17 dan 18 Maret 2025. Pembentukan KPPS – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk tiga TPS telah dilantik pada 9 Maret 2025, diikuti bimbingan teknis dan simulasi penghitungan suara pada 13 dan 16 Maret 2025. Validasi Data Pemilih.
KPU sudah menetapkan jumlah pemilih PSU ditetapkan sebanyak 1.011 orang, terdiri dari; TPS 3 Desa Jayapura: 494 pemilih, TPS 3 Desa Buantan Besar: 453 pemilih, TPS Khusus RSUD Tengku Rafi’an: 64 pemilih.
Dalam proses verifikasi, sebanyak 61 orang di RSUD Tengku Rafi’an dinyatakan tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia, tidak terdaftar dalam DPT, atau telah memilih di TPS asal.
Sedangkan terkait distribusi logistik, tahap penyortiran dan pelipatan surat suara telah dimulai sejak 17 Maret 2025, sementara distribusi logistik ke TPS dijadwalkan pada 21 Maret 2025.
Terkait sosialisasi ke masyarakat, KPU gencar melakukan sosialisasi di titik-titik PSU, termasuk TPS dan RSUD Tengku Rafi’an.
“Dengan seluruh persiapan yang telah dilakukan, kami berharap PSU berjalan lancar, adil, dan transparan, sesuai amanat putusan MK,” pungkas Rusidi. -vie