Lawan BKN, Bupati Kuansing Nekat Lantik Staf Khusus: "Wakafkan Diri, Tanpa Gaji APBD


Selasa, 18 Maret 2025 - 15:31:03 WIB
Lawan BKN, Bupati Kuansing Nekat Lantik Staf Khusus:

Bupati Kuansing lantik Stafsus, Senin malam

RIAUIN. COM- Di tengah sorotan tajam dan kontroversi yang memanas, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Dr. Suhardiman Amby, mengambil langkah berani yang menantang kebijakan nasional.

Ia tetap melantik sejumlah staf khusus, sebuah tindakan yang jelas-jelas bertentangan dengan larangan tegas dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pelantikan yang berlangsung di Gedung Abdoel Raoef Teluk Kuantan pada Senin, 16 Maret 2025, melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: kpts/03, ini memicu perdebatan sengit tentang kewenangan daerah dan kepatuhan terhadap peraturan pusat.

Langkah Suhardiman Amby ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga simbol keberanian (atau mungkin pembangkangan) seorang kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan.

Di satu sisi, ia menegaskan bahwa para staf khusus yang dilantiknya tidak akan menerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Mereka mewakafkan diri untuk membantu saya. Tidak ada gaji yang akan mereka terima dari APBD," ujarnya, mencoba meredam kritik dengan argumen pengabdian sukarela.

Namun, argumen ini tidak serta-merta meredakan kekhawatiran. Pakar hukum tata negara Universitas Riau, Zul Wisman SH MH, dengan tegas menyatakan bahwa larangan pengangkatan pegawai non-ASN sebagai Pegawai Pemerintah Daerah (termasuk honorer dan staf ahli) telah disampaikan secara jelas oleh Kepala BKN.

Larangan ini bertujuan untuk mencegah kepala daerah mengangkat pegawai berdasarkan kepentingan politik, mengingat setiap perangkat daerah telah memiliki pegawai ahli di bidangnya masing-masing.

"Saya sependapat dengan itu, karena penerimaan Pegawai Pemerintah/Pemda itu sudah berdasarkan asas profesionalitas (setiap pegawai (ASN) ahli dibidangnya)," kata Zul Wisman.

Ia menekankan bahwa sumber daya yang ada, seperti Kepala Biro/Bidang Hukum dan Kepala Dinas/Badan, sudah cukup untuk memberikan masukan dan menjalankan tugas-tugas pemerintahan.

Zul Wisman menambahkan, "Jadi dalam penyelenggaraan pemerintahan, bupati sudah punya sumberdaya yang cukup untuk tempat bertanya dan dan memberdayakan mereka."

Dengan demikian, pengangkatan staf ahli yang didasarkan pada kepentingan politik, apalagi yang nomenklaturnya tidak memiliki dasar hukum, menjadi tidak relevan dan berpotensi menimbulkan masalah.

Lebih lanjut, Zul Wisman mengingatkan kepala daerah untuk "hati-hati dan menunjukkan kepatuhannya kepada seluruh peraturan perundang-undangan dan himbauan (belied regels) oleh Pemerintah Pusat dalam dimensi negara hukum."

Pernyataan ini bukan hanya peringatan, tetapi juga cerminan dari pentingnya menjaga harmoni antara pemerintah pusat dan daerah dalam kerangka negara hukum.

Kewenangan Daerah vs Kebijakan Nasional.

Sejauh mana otonomi daerah dapat dijalankan tanpa melanggar kebijakan nasional? Apakah ada ruang bagi kepala daerah untuk mengambil kebijakan yang berbeda dengan arahan pusat, terutama dalam hal pengelolaan kepegawaian?

Meskipun staf khusus tidak menerima gaji dari APBD, bagaimana transparansi dan akuntabilitas kinerja mereka dapat diukur? Apakah ada potensi konflik kepentingan jika mereka memiliki kepentingan pribadi atau kelompok?

Apakah pengangkatan staf khusus, bahkan tanpa gaji, dapat mengganggu profesionalisme birokrasi yang sudah ada? Bagaimana dampaknya terhadap motivasi dan kinerja pegawai ASN yang sudah ada?

Dasar hukum apa yang digunakan oleh Bupati Kuansing untuk melantik staff khusus tersebut?

Kasus di Kuansing ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah terhadap tata kelola pemerintahan yang baik. Ini juga menjadi pengingat bahwa dalam negara hukum, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan adalah fondasi utama dalam menjalankan roda pemerintahan. (hen