Pemko Pekanbaru Rancang Kebijakan Parkir Gratis di Gang dan Jalan Kecil


Kamis, 06 Maret 2025 - 09:02:44 WIB
Pemko Pekanbaru Rancang Kebijakan Parkir Gratis di Gang dan Jalan Kecil

Pj Sekda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin

RIAUIN.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah merancang kebijakan untuk menghapus pungutan parkir di gang-gang dan ruas jalan kecil. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan ulang sistem pengelolaan parkir di tepi jalan umum.  

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menyampaikan bahwa pihaknya sedang mengkaji ulang pengelolaan parkir di wilayah tersebut. Ia menyebutkan, sejak diterbitkannya Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025, tarif parkir telah mengalami penurunan.  

"Kami targetkan dalam sebulan ini selesai penataan dan kajian oleh Dinas Perhubungan. Salah satunya, parkir di gang-gang kecil kemungkinan akan digratiskan dan tidak ada lagi pungutan," ujar Zulhelmi Arifin pada Rabu (5/3/2025).  

Ia menambahkan, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sedang melakukan analisis teknis untuk menentukan lokasi mana saja yang akan bebas biaya parkir, seperti gang dan jalan-jalan kecil. Selain itu, akan ada pembedaan tarif, yaitu Rp1.000 untuk kendaraan roda dua, Rp2.000 untuk roda empat, dan tarif lebih tinggi untuk jalan-jalan utama yang ramai.  

"Tujuan parkir ini bukan hanya untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga untuk mengatur lalu lintas agar lebih tertib dan mengurangi kemacetan," terangnya.  

Saat ini, Dishub Pekanbaru masih menyusun kajian mendalam terkait pengelolaan parkir tepi jalan. Salah satu rencana ke depan adalah penerapan tarif parkir progresif, di mana biaya akan meningkat sesuai lama waktu parkir, khususnya di ruas jalan protokol.  

"Kami sedang susun semuanya lewat kajian ini. Harapannya, kebijakan ini bisa berjalan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi warga," tutupnya. (*)