Ilustrasi
RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pengaturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN selama Ramadan 1446 Hijriah. Surat bernomor 741/100.3.4/BKD/2025 tersebut ditandatangani oleh Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Elly Wardhani, mewakili Gubernur Riau.
Surat edaran ini mengatur jadwal kerja untuk ASN, baik yang menerapkan sistem lima hari kerja maupun enam hari kerja, serta ketentuan penggunaan seragam dan waktu istirahat.
Elly Wardhani menegaskan, “Setiap Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Riau wajib memastikan jam kerja selama Ramadan tidak mengganggu produktivitas, kinerja ASN dan non-ASN, serta tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.” Pernyataan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 Pasal 4 ayat (2), (4), dan (6) tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah, sekaligus untuk mendukung kelancaran tugas pemerintahan.
Total jam kerja ASN selama Ramadan ditetapkan menjadi 32 jam 30 menit per minggu, lebih pendek dibandingkan hari biasa.
Berikut rincian aturan jam kerja berdasarkan SE tersebut:
Pertama, untuk perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja, jadwal Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00-15.00 WIB dengan istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Khusus hari
Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00-15.30 WIB dengan istirahat pukul 12.00-13.00 WIB.
Kedua, untuk perangkat daerah dengan enam hari kerja, jadwal Senin hingga Kamis dan Sabtu berlangsung pukul 08.00-14.00 WIB dengan istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Pada hari Jumat, jam kerja pukul 08.00-14.00 WIB dengan istirahat pukul 12.00-13.00 WIB.
Mengenai seragam, ASN pria diwajibkan mengenakan:
Senin dan Selasa: Pakaian Dinas Harian (PDH) khaki lengkap dengan atribut.
Rabu: PDH hitam putih dengan atribut.
Kamis: Batik khas Riau dengan atribut.
Jumat: Pakaian Melayu lengkap dengan kain samping.
Untuk ASN yang bertugas di lapangan, diperbolehkan memakai Pakaian Dinas Lapangan (PDL). ASN wanita wajib mengenakan pakaian muslimah, sementara non-Muslim dapat menyesuaikan.
Bagi non-ASN pria, ketentuan seragam adalah:
Senin-Rabu: PDH hitam putih dengan atribut.
Kamis: Batik Riau dengan atribut.
Jumat: Pakaian Melayu lengkap dengan kain samping.
Non-ASN wanita mengenakan pakaian muslimah, sedangkan non-Muslim menyesuaikan. ASN atau non-ASN di lapangan boleh menggunakan PDL.
“Kegiatan apel pagi dan olahraga selama Ramadan ditiadakan. Harap kebijakan ini diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik,” tutup Elly Wardhani. (Nab)