RIAUIN.COM - Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru sedang merancang pembentukan tim khusus untuk mengevaluasi tarif parkir. Bagian Hukum telah menyiapkan draf Surat Keputusan (SK) guna menetapkan tim tersebut.
"Awalnya, kami sudah menyiapkan SK untuk pembentukan tim evaluasi tarif parkir. Namun, sesuai situasi terkini, langkah pertama yang dilakukan adalah menerbitkan Surat Perintah Tugas dari Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota pada 16 Februari lalu," ujar Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto, saat ditemui pada Rabu (26/2/2025).
Surat perintah tugas tersebut bertujuan untuk mengkaji faktor penurunan atau evaluasi ulang tarif parkir. Seiring waktu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Yuliarso menyarankan agar tim ini melibatkan instansi vertikal, seperti Kejaksaan dan Kepolisian.
Menurut aturan tata naskah dinas, jika tim hanya melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) internal, SK dapat ditandatangani oleh Pj Sekda. Namun, dengan adanya partisipasi instansi vertikal, SK harus diteken langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho.
Edi juga mengusulkan agar tim ini tidak hanya bertugas mengevaluasi tarif parkir, tetapi juga mengkaji ulang kontrak atau adendum kontrak dengan pihak ketiga yang terkait. (Nab)