Kasatpol PP Pekanbaru Tegaskan Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup Sepanjang Ramadhan


Jumat, 28 Februari 2025 - 09:14:37 WIB
Kasatpol PP Pekanbaru Tegaskan Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup Sepanjang Ramadhan

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian

RIAUIN.COM - Seluruh tempat hiburan malam di Pekanbaru diwajibkan menghentikan aktivitasnya selama bulan Ramadhan 1446 H. Aturan ini merujuk pada surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota Pekanbaru mengenai 
panduan kegiatan selama bulan suci.  

Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, telah menetapkan kebijakan tersebut melalui surat edaran resmi. Salah satu poin penting dalam aturan itu adalah larangan operasional hiburan malam sepanjang Ramadhan.  

"Kami tegaskan, semua tempat hiburan malam di Pekanbaru harus tutup selama bulan Ramadhan demi menjaga kekhusyukan," ujar Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, pada Kamis (27/2/2025).  

Para pengelola wajib mematuhi aturan ini untuk mendukung ketertiban. Jenis usaha yang terkena kebijakan meliputi karaoke, pub, klub malam, diskotek, biliar, serta tempat pijat dan refleksi.  

Selain itu, surat edaran juga mengatur aktivitas lain selama Ramadhan. Restoran, kafe, warung makan, dan kedai kopi hanya boleh beroperasi dari pukul 06.00 WIB hingga 16.00 WIB untuk layanan take away. Setelah pukul 16.00 WIB sampai 05.00 WIB, mereka diperbolehkan melayani makan di tempat atau pesan antar.  

Usaha penjualan makanan ringan atau bakery tetap boleh buka, tetapi tidak menyediakan layanan makan di tempat.

Sementara itu, restoran atau warung makan khusus non-Muslim dapat mengajukan izin operasional ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru. Jika disetujui, mereka akan mendapat spanduk bertuliskan "Hanya Melayani Pelanggan Non-Muslim."  

"Warnet, game online, dan rental PlayStation juga harus tutup selama Ramadhan," tambah Zulfahmi.  

Ia menjelaskan bahwa Satpol PP bersama instansi terkait akan mengawasi pelaksanaan aturan ini melalui patroli rutin. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan menindak tegas sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. (Nab)