Ilustrasi
RIAUIN.COM - Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menyatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan sosialisasi terkait penurunan tarif parkir di sepanjang tepi jalan umum.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Retribusi Layanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Dalam aturan tersebut, tarif parkir untuk kendaraan roda dua berubah dari Rp2.000 menjadi Rp1.000, roda empat dari Rp3.000 menjadi Rp2.000, dan roda enam dari Rp10.000 menjadi Rp6.000.
Markarius Anwar menjelaskan bahwa sosialisasi telah dimulai sejak Perwako tersebut diteken oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho. Ia menambahkan, beberapa titik parkir sudah mulai memberlakukan tarif sesuai ketentuan baru tersebut.
"Kami sudah sosialisasikan, dan di beberapa lokasi sudah terlihat penerapan tarif baru. Hanya saja, masih ada juru parkir yang mencoba meminta bayaran lebih dari yang ditetapkan," kata Markarius saat ditemui pada Kamis (27/2/2025).
Ia juga mengimbau para pengelola parkir di Pekanbaru untuk segera menyesuaikan pemungutan tarif dengan aturan yang berlaku. "Kami minta operator segera ikuti Perwako ini. Tim kami juga terus memantau dan turun ke lapangan," terangnya.
Selain itu, Markarius menyebut bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru sedang mengkaji ulang target pendapatan serta setoran yang wajib diserahkan oleh operator parkir kepada pemkot. Penurunan tarif ini, kata dia, pasti memengaruhi jumlah pendapatan yang diterima.
"Setoran dari operator juga akan disesuaikan. Saat ini, Dinas Perhubungan sedang menyusun penyesuaiannya," tutupnya. (*)