RIAUIN.COM - Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, memimpin rapat mengenai penerapan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Parkir pada UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, Jumat (21/2/2025) malam.
Rapat yang digelar di rumah dinas Wali Kota Pekanbaru ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Zulhelmi Arifin, Asisten I Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi, Asisten II Setdako Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, serta sejumlah kepala OPD lainnya.
Mereka membahas implementasi Perwako yang telah berlaku sejak 20 Februari 2025, yang mengatur penurunan tarif parkir tepi jalan umum. Dalam aturan tersebut, tarif parkir kendaraan roda dua turun menjadi Rp1.000 per sekali parkir, roda empat menjadi Rp2.000, dan roda enam menjadi Rp6.000.
Markarius Anwar menekankan pentingnya sosialisasi tarif baru ini kepada pengelola parkir dan juru parkir (jukir) di lapangan agar kebijakan dapat dijalankan secara efektif.
"Tarif parkir sudah ditetapkan turun, maka Dishub harus segera memastikan penerapannya di lapangan," ujarnya.
Dishub Pekanbaru diminta untuk segera melakukan sosialisasi kepada vendor parkir terkait besaran tarif baru agar jukir menerapkan tarif yang sesuai dengan regulasi.
Selain itu, Dishub juga akan berkoordinasi dengan pengelola parkir tepi jalan umum untuk memastikan masyarakat dapat merasakan manfaat dari kebijakan ini secara langsung. (Nab)