Ilustrasi
RIAUIN.COM - Penyesuaian tarif parkir di Kota Pekanbaru yang mulai berlaku sejak 20 Februari 2025 belum sepenuhnya diterapkan di lapangan. Meskipun secara resmi tarif parkir untuk kendaraan roda dua turun dari Rp2.000 menjadi Rp1.000, kendaraan roda empat dari Rp3.000 menjadi Rp2.000, serta kendaraan roda enam dari Rp10.000 menjadi Rp6.000, masih banyak juru parkir (jukir) yang tetap menarik tarif lama.
Sejumlah masyarakat mengeluhkan masih dikenakan tarif parkir lama oleh jukir yang beralasan belum mendapatkan sosialisasi maupun surat edaran resmi terkait perubahan tarif tersebut.
Menanggapi kondisi ini, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Rizki Rinaldi, meminta Dinas Perhubungan (Dishub) melalui UPT Perparkiran untuk segera melakukan sosialisasi secara menyeluruh dan memasang plang tarif baru di setiap titik parkir.
"Kami mendorong Dishub Kota Pekanbaru untuk segera turun ke lapangan dan memastikan revisi tarif parkir tersosialisasikan dengan baik. Plang tarif baru juga harus segera dipasang guna menghindari kesalahpahaman antara masyarakat dan jukir," ujar Rizki, Jumat (21/2/2025).
Selain meminta tindakan dari Dishub, Rizki juga menyatakan bahwa DPRD Kota Pekanbaru akan turut mengawasi penerapan tarif baru ini agar kebijakan yang telah dibuat benar-benar dijalankan.
Lebih lanjut, Rizki berharap bahwa kebijakan penurunan tarif parkir ini dapat diberlakukan dalam jangka panjang dan bukan hanya bersifat sementara.
"Kami ingin kebijakan ini menjadi solusi jangka panjang, bukan sekadar langkah sementara. Penurunan tarif parkir adalah kebutuhan masyarakat, dan kami berharap dapat terus diterapkan dalam jangka panjang," tegasnya. (*)