Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunnas
RIAUIN.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengingatkan para pemilik angkutan untuk memastikan kendaraan mereka dalam kondisi layak jalan. Mereka diminta tidak mengoperasikan truk yang mengalami Over Load Over Dimension (ODOL), karena dapat membahayakan keselamatan di jalan raya.
"Kami mengimbau seluruh pengelola angkutan agar memastikan kendaraan mereka dalam kondisi prima dan sesuai aturan," ujar Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Pekanbaru, Khairunnas.
Sebelumnya, aparat gabungan menggelar razia di Jalan Lintas Pekanbaru-Pelalawan, tepatnya di depan UPPKB Tenayan Raya. Dalam razia tersebut, sebanyak 79 kendaraan angkutan yang melanggar aturan ODOL dikenakan tilang.
"Kami menindak langsung kendaraan yang melanggar aturan ODOL karena sangat berisiko jika dibiarkan beroperasi di jalan raya," jelas Khairunnas.
Razia ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kecelakaan yang diakibatkan oleh kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan. Selain itu, sanksi tilang diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pengemudi dan pemilik kendaraan angkutan.
"Kami mengingatkan agar pemilik dan pengemudi angkutan selalu memperhatikan kondisi kendaraan mereka. Jangan sampai kendaraan dalam kondisi ODOL tetap beroperasi dan membahayakan pengguna jalan lainnya," tambahnya.
Operasi ini melibatkan tim gabungan dari Ditlantas Polda Riau, Satlantas Polresta Pekanbaru, BPTD Riau Wilayah IV, serta petugas dari Dishub Kota Pekanbaru, Dishub Provinsi Riau, dan Jasa Raharja. (Nab)