Satgas Gakkum DLHK Pekanbaru Tindak Warga Buang Sampah Sembarangan


Rabu, 19 Februari 2025 - 16:19:51 WIB
Satgas Gakkum DLHK Pekanbaru Tindak Warga Buang Sampah Sembarangan

Ilustrasi

RIAUIN.COM - Tim Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menangkap warga yang kedapatan membuang sampah di luar waktu dan tempat yang telah ditentukan.

Petugas mengamankan seorang warga di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Jalan Siak 2. Informasi ini disampaikan oleh Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, melalui Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan (PPL), Rezatul Helmi, yang didampingi Kepala Seksi (Kasi) Gakkum, Juli Victorino, Selasa (18/2/2025).

"Warga tersebut tertangkap tangan membuang sampah di luar jadwal pembuangan yang telah ditetapkan di TPS resmi Siak 2. Tindakan yang diberikan berupa teguran tertulis serta kewajiban untuk mengambil kembali sampah yang dibuangnya," ujar Reza.

Selain di Siak 2, lanjut Reza, petugas juga mengamankan seorang warga yang membuang sampah di TPS ilegal di Jalan Datuk Setia Maharaja, Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, pada 18 Januari 2025.

"Untuk pelanggar ini, kami meminta yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya," kata Reza.

Ia mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan pembuangan sampah, yaitu dari pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB, di 87 titik TPS resmi yang telah ditetapkan pemerintah kota.

"Jika ada yang masih membuang sampah sembarangan di luar TPS resmi, kami akan mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya. (Nab)