Miliki 39,32 Gram Sabu, Pria di Tapung Kampar Diringkus Polisi


Senin, 17 Februari 2025 - 19:55:19 WIB
Miliki 39,32 Gram Sabu, Pria di Tapung Kampar Diringkus Polisi

Pelaku dan barang bukti diamankan polisi.

RIAUIN.COM - Polsek Tapung meringkus pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 39,32 gram di Jalan Anggrek IV RT 003 RW 002 Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Kapolres Kampar Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman mengatakan, tersangka yang diamankan adalah AS (23). Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba yang sering dilakukan oleh tersangka di lokasi tersebut.

"Tim yang dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak cepat ke TKP dan mengamankan tersangka yang sedang tidur di kamar rumah orang tuanya. Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Perangkat Desa Setempat, ditemukan 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening," jelas Kapolsek, Senin (17/2/2025).

Selain narkoba, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 3 (tiga) ball plastik bening, sendok yang terbuat dari pipet plastik, jarum, kaca pirex, bong, timbangan digital, satu unit handphone merk Samsung Galaxy A23, uang tunai sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan satu buah tas sandang warna hitam.

"Tersangka mengakui narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seseorang yang bernama MD (DPO)," tambah Kompol David.

Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolsek Tapung untuk diproses lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(dod).