Pemprov Riau Terima Perpres dan Radiogram Terkait Pelantikan Kepala Daerah Terpilih


Jumat, 14 Februari 2025 - 16:23:24 WIB
Pemprov Riau Terima Perpres dan Radiogram Terkait Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau baru saja menerima salinan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 beserta radiogram mengenai pelaksanaan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.

Perpres tersebut mengatur perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 yang mengatur tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

"Ya, kami telah menerima salinan Perpres yang mengatur pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024," kata Asisten I Setdaprov Riau, Zulkifli Syukur, pada Jumat (14/2/2025).

Dalam Pasal 22A Perpres tersebut dijelaskan bahwa pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan serentak oleh Presiden pada 20 Februari mendatang.

"Namun, pelantikan tersebut hanya berlaku untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak mengalami perselisihan di Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk perkara yang ditolak oleh MK dalam sidang pada 4-5 Februari lalu," jelas Zulkifli.

Selain itu, Pemprov Riau juga telah menerima radiogram yang memuat informasi terkait pelaksanaan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Jakarta, yang juga mencakup jadwal gladi kotor dan gladi bersih.

"Dengan diterimanya Perpres dan radiogram ini, pelantikan gubernur dan wakil gubernur Riau terpilih dijadwalkan pada 20 Februari," pungkasnya. (*)