Sengaja Bakar Lahan, Pria di Bengkalis Ditangkap Polisi


Kamis, 13 Februari 2025 - 20:57:26 WIB
Sengaja Bakar Lahan, Pria di Bengkalis Ditangkap Polisi

Pelaku diamankan polisi.

RIAUIN.COM - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, menangkap satu orang terduga penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Jalan Sepakat, Dusun Sei Buyung, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Kejadian tersebut berlangsung Sabtu, 8 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan mengungkapkan, kebakaran tersebut diduga sengaja dilakukan oleh seorang warga. Polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial MA yang diduga menjadi pelaku pembakaran lahan milik orang lain.

"Pelaku MA telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) Huruf H Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 187 Jo Pasal 188 KUHP," ujar AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kamis (13/2/2025).

Dalam proses penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit cangkul dan satu batang kayu bekas terbakar. Selain itu, pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif Amphetamine.

Budi Setiawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Kami akan mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal," tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan yang dapat merusak lingkungan serta berpotensi menimbulkan bencana kebakaran hutan dan lahan yang lebih luas.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat merusak lingkungan, termasuk membakar lahan secara sembarangan," ujarnya.(ant).