Sidang Gugatan LSM Suluh Kuansing, PT AA Mangkir


Kamis, 13 Februari 2025 - 12:29:17 WIB
Sidang Gugatan LSM Suluh Kuansing, PT AA Mangkir

Sidang gugatan LSM Suluh Kuansing terhadap PT AA

RIAUIN.COM- Sidang gugatan LSM Suluh Kuansing terkait penguasaan lahan diluar HGU oleh PT Adimulia Agrolestari (AA) baru saja usai digelar. Namun pada sidang perdana ini pihak tergugat PT AA mangkir. Dan pemanggilan kedua akan diagendakan pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang.

" Tergugat PT AA tidak hadir pada persidangan perdana gugatan LSM  Suluh Kuansing. Agenda persidangan berikutnya tanggal 20 Februari 2025  agenda panggilan ke II untuk PT AA, " kata kuasa hukum LSM Suluh Kuansing Irpan SH kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

Dalam sidang perdana hari ini terlihat hadir Ketua LSM Suluh Kuansing Nerdi Wantomes SH didampingi oleh sejumlah pengurus LSM Suluh Kuansing.

Nerdi mengatakan, bahwa pihaknya telah mengkuasakan penyelesaian hukum terkait gugatan tersebut kepada Irpan SH. " Penyelesaian ini sepenuhnya kami sudah kuasakan kepada kuasa hukum kami. Kawan-kawan media silahkan konfirmasi ke beliau, " ujar Nerdi.

Sebelumnya, LSM Suluh Kuansing menemukan adanya penguasaan lahan seribuan hektar diluar HGU oleh PT AA. LSM Suluh mengaku telah memiliki data lengkap adanya dugaan penguasaan lahan yang berimplikasi merugikan negara. LSM menaksir ratusan miliar rupiah negara dirugikan akibat kegiatan penguasaan tersebut.

Oleh sebab itu, LSM Suluh Kuansing menggugat PT AA ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Suluh Kuansing meminta agar lahan tersebut dikembalikan kepada negara serta mengganti kerugian yang ditimbulkan. (hen)