Menteri ESDM Sidak ke Pangkalan LPG di Pekanbaru, Ini Temuan yang Diperoleh


Rabu, 05 Februari 2025 - 16:32:05 WIB
Menteri ESDM Sidak ke Pangkalan LPG di Pekanbaru, Ini Temuan yang Diperoleh

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sidak ke salah satu pangkalan LPG 3 Kg di Jalan Tengku Bey, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Riau, Rabu (5/2/2025).

RIAUIN.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu pangkalan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg di Jalan Tengku Bey, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Riau, pada Rabu (5/2/2025).

Sidak ini dilakukan menyusul perintah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait penghentian penjualan LPG 3 Kg di pengecer.

Tujuan utama sidak ini adalah untuk memastikan distribusi dan harga LPG bersubsidi tetap terkendali dan sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Bahlil yang didampingi oleh perwakilan dari Pertamina, langsung menuju pangkalan milik Yusmaniar untuk memeriksa kondisi yang ada di lapangan.

Kunjungan ini juga sejalan dengan implementasi peraturan pemerintah terbaru yang melarang penjualan LPG 3 Kg melalui pengecer sejak 1 Februari 2025. Kebijakan ini diambil untuk memastikan distribusi gas bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

"Kami ingin memastikan bahwa harga LPG 3 Kg tidak dipermainkan. Semua pangkalan wajib menjualnya sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah," ujar Bahlil di depan pemilik pangkalan dan warga yang antre.

Menteri ESDM itu juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik. "Kami akan evaluasi pelaksanaannya di lapangan, jika ada kendala, kami akan mencari solusi yang terbaik," jelasnya.

Kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa LPG bersubsidi hanya sampai ke tangan masyarakat yang berhak serta mencegah praktik penimbunan atau spekulasi harga yang merugikan. (Nab)