Karcis Dishub Kuansing yang dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan pungli
RIAUIN. COM - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuantan Singingi, Riau Hendri Wahyudi menegaskan karcis berlogo Dishub Kuansing yang dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan pungutan di jalan umum pintu masuk ke PT UKM adalah ilegal.
"Itu karcis bukan untuk disitu, tapi untuk di tepi jalan umum pasar Jake. Tapi oleh oknum dipakai untuk memungut di UKM. Mereka sudah kami panggil. SK nya sudah kami cabut, " ujar Hendri.
Hendri sangat menyayangkan tindakan oknum yang menyalahgunakan karcis berlogo pemda. Menurutnya, pungutan yang terjadi di tepi jalan umum pintu masuk PT UKM Desa Jake adalah tindakan ilegal.
" Yang memungut sudah kami panggil dan SK nya sudah kami cabut, " jelasnya.
Sekedar diketahui, Senin (3/2/2025) sejumlah sopir truk yang memasuki area pabrik kelapa sawit PT UKM mengeluhkan adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kuansing. Pungutan tersebut berbentuk karcis retribusi parkir tepi jalan dengan tarif Rp 5000 per kendaraan roda enam.
Yang melakukan pungutan tersbut adalah pihak ketiga yang diberi SK oleh Dinas Perhubimhan Kuansing. Akibat melakukan pungli tersebut SK juru pungut sudah dicabut oleh pihak terkait. (hen)