Tujuh Pekerja Migran Indonesia Dideportasi Lewat Pelabuhan Dumai Disebabkan Tak Lengkapnya Dokumen


Senin, 03 Februari 2025 - 09:08:42 WIB
Tujuh Pekerja Migran Indonesia Dideportasi Lewat Pelabuhan Dumai Disebabkan Tak Lengkapnya Dokumen

RIAUIN.COM – Tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak memiliki dokumen lengkap, dideportasi oleh pemerintah Malaysia. Mereka dipulangkan melalui Pelabuhan Internasional Dumai pada Sabtu (1/2/2025).

Koordinator Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Dumai, Humisar SV Siregar, mengungkapkan bahwa ketujuh PMI tersebut berasal dari Provinsi Riau, Aceh, dan Jambi.

"Pemerintah Malaysia mengirimkan tujuh PMI ini melalui pelabuhan Dumai," jelasnya.

Setelah melalui proses karantina dan pemeriksaan kesehatan, semua PMI yang dipulangkan tersebut dinyatakan dalam kondisi sehat dan stabil, yang mempermudah proses pendataan.

Dalam pendataan tersebut, satu PMI berasal dari Riau, yaitu J, warga Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir. Satu lainnya berasal dari Aceh, yakni U, warga Kecamatan Pasangan Selatan, Kabupaten Bireuen. Sementara lima PMI lainnya berasal dari Jambi, yaitu D, RA, AI, DS, dan DP.

Menurut Humisar, mayoritas PMI yang dipulangkan tersebut bekerja tanpa dokumen yang sah, seperti paspor, visa kerja, atau izin kerja.

"Setelah pendataan selesai, mereka akan segera dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing melalui rumah ramah PMI di P4MI Dumai," tambahnya. (*)