Pelantikan Gubri dan Lima Kepala Daerah di Riau Ditunda 18 Februari 2025


Jumat, 31 Januari 2025 - 19:15:56 WIB
Pelantikan Gubri dan Lima Kepala Daerah di Riau Ditunda 18 Februari 2025

Foto ilustrasi.

RIAUIN.COM - Pelantikan Abdul Wahid - SF Hariyanto sebagai gubernur dan wakil gubernur Riau yang direncanakan 6 Februari ditunda dari rentan waktu 18-20 Februari 2025. Penundaan tersebut juga berlaku untuk lima kepala daerah di Provinsi Riau.

Terkait informasi tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama provinsi lainnya yang kepala daerah tidak terjadi sengketa telah melakukan rapat Kemendagri, Jumat (31/1/2025). 

"Hasil rapat zoom dengan Ditjen Otda tentang pelaksanaan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak kemungkinan akan  diundur antara tanggal 18 dan 20 Februari," ujar Pj Sekdaprov Riau, M Taufiq OH, Jumat (31/1/2025). 

"Namun untuk jadwal pastinya masih menunggu informasi selanjutnya dari radiogram dari Kemendagri. Sembari kita menunggu info Kemendagri," tambah Taufiq. 

Di sisi lainnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 batal digelar pada 6 Februari 2025. 

Keputusan ini menyusul adanya pertimbangan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dibacakan pada 5 Februari 2025. 

"Maka otomatis yang tanggal 6 Februari kita batalkan," kata Mendagri dalam jumpa pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

Namun, Tito tak menyebut kapan pelantikan kepala daerah itu akan dilakukan. Dia hanya memastikan proses pelantikan dilakukan secepatnya.

Tak hanya itu, kata Tito, pelantikan kepala daerah non-sengketa akan digelar bersamaan dengan kepala daerah hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK).

Tito menyampaikan bahwa hal ini juga menjadi pesan yang ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto agar proses pelantikan kepala daerah bisa langsung diproses dan dilakukan secara serentak.

"Beliau berprinsip kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya disatukan saja yang non-sengketa dan dismissal, untuk efisiensi," tutupnya.(nal/ckp).