Anggota DPRD Riau, Budiman Lubis. | Foto : dok ist
RIAUIN.COM – Pemerintah baru saja mengeluarkan kebijakan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Salah satu implikasi dari kebijakan ini adalah pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen, yang berlaku baik untuk pemerintah pusat maupun daerah.
Kebijakan ini dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto guna mendukung upaya efisiensi anggaran negara.
Tanggapan datang dari Wakil Ketua DPRD Riau, Budiman Lubis, yang menyebut pemangkasan anggaran tersebut sebagai sebuah instruksi yang harus dilaksanakan.
"Setelah pelantikan gubernur yang baru, kami akan segera mengadakan rapat untuk membahas anggaran, termasuk penerapan Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Kebijakan ini adalah instruksi yang harus dipatuhi, jadi kami perlu melakukan penyesuaian anggaran," jelas Budiman pada Selasa (28/1/2025).
Politisi Gerindra ini juga menegaskan pentingnya kerja sama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut.
"Kami berharap semua institusi di Riau dapat mengikuti aturan pemangkasan perjalanan dinas hingga 50 persen. Kami akan membahas langkah-langkah selanjutnya dengan pemerintah daerah," tambahnya. -adv