Pelaku pencabulan anak di bawah umur diamankan.
RIAUIN.COM - Tim Unit Reskrim Polsek Minas berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa yang menggemparkan warga ini terjadi di Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, 7 November 2024 lalu.
Korban, seorang anak perempuan berinisial AH usia 17 tahun, ia menjadi sasaran pelaku berinisial FZ yang berusia 19 tahun. Pelaku mengancam korban dengan pisau sebelum melancarkan aksinya di sebuah kebun sawit.
Berdasarkan laporan polisi, korban menceritakan bahwa pelaku memanggilnya saat ia sedang dalam perjalanan pulang setelah mengantarkan air minum untuk para pekerja kebun. Pelaku kemudian menarik korban dan mengancamnya dengan pisau sebelum memaksa korban melakukan perbuatan asusila.
"Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, tim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Kampung Minas Barat," kata Kapolsek Minas, Kompol Carrolland Rhamdhani, Ahad (26/01/2025).
Dia menghimbau kepada warga, khususnya para orang tua untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anak mereka.
"Peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan memberikan pengawasan yang ketat terhadap anak-anak," ujar Kapolsek.
Dia juga menghimbau kepada para korban atau saksi untuk segera melaporkan setiap kejadian serupa kepada pihak kepolisian.
"Jangan takut untuk melapor, kami akan menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas pelapor," tegasnya.(dod).