Pj Walikota Umumkan Kondisi Darurat Terkait Masalah Sampah di Pekanbaru


Rabu, 15 Januari 2025 - 08:57:38 WIB
Pj Walikota Umumkan Kondisi Darurat Terkait Masalah Sampah di Pekanbaru

RIAUIN.COM - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat, telah mengumumkan kondisi darurat terkait masalah sampah di kota tersebut. Keputusan ini diambil menyusul belum terselesaikannya penumpukan sampah yang terjadi di Kota Pekanbaru.

Status darurat ini diumumkan melalui Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 236 Tahun 2025 tentang Kondisi Darurat Akibat Sampah, yang ditandatangani oleh Pj Walikota Roni Rakhmat pada Selasa (14/1/2025).

Menurut SK tersebut, status darurat sampah ini berlaku mulai tanggal 15-21 Januari 2025. Langkah ini diambil untuk menghindari dampak pencemaran lingkungan akibat penumpukan sampah dan untuk memastikan kelancaran layanan persampahan.

Dalam upaya mengatasi masalah ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru diminta menyediakan transportasi operasional untuk mengangkut sampah dari sumbernya dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Selain itu, DLHK juga harus menyediakan tenaga kerja untuk proses pengangkutan sampah dari sumber dan TPS ke TPA. Masyarakat juga diimbau untuk mengurangi produksi sampah, meningkatkan kawasan bebas sampah, mengelola sampah organik secara mandiri, dan mengurangi penggunaan plastik.

SK ini juga menegaskan bahwa biaya bahan bakar dan biaya angkutan sampah menggunakan kendaraan dinas operasional DLHK menjadi tanggungan pihak ketiga yang bertugas sebagai penyedia jasa angkutan sampah tahun 2025. Tonase sampah yang diangkut menggunakan kendaraan dinas operasional DLHK dari sumber sampah dan TPS ke TPA tidak akan dihitung dalam pembayaran angkutan. (*)