RIAUIN.COM – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Satpol PP, Dishub, dan Disperindag menertibkan pedagang yang berjualan di kawasan Jalan Ahmad Yani beberapa waktu lalu, khususnya yang melanggar batas jam operasional.
Penertiban dilakukan terhadap pedagang yang masih berjualan melebihi batas waktu yang ditetapkan, yaitu setelah pukul 08.00 WIB. Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Fathullah, memberikan perhatian khusus terhadap kondisi ini.
Ia menyatakan, saat melintas di Jalan Ahmad Yani pada pagi hari, tidak terlihat adanya perubahan signifikan setelah penertiban sebelumnya. Fathullah pun meminta agar Pj Walikota Pekanbaru dan Satpol PP lebih tegas dalam menertibkan pedagang yang melanggar jam operasional.
“Jika pedagang berjualan antara pukul 03.00 hingga 06.00 pagi, itu masih bisa diterima, namun setelah jam tersebut, harus ada penegakan aturan,” ujar Fathullah, Senin (13/1/2025).
Fathullah menambahkan, jika pedagang tetap berjualan melebihi batas yang ditentukan, Pemko Pekanbaru harus mengambil tindakan lebih tegas. Ia juga mengusulkan agar Satpol PP dapat hadir lebih awal, mulai pukul 06.00 WIB, untuk memastikan aturan dipatuhi.
“Penting untuk menegakkan aturan agar tidak ada lagi celah bagi pedagang untuk melanggar. Kami bukan tidak mendukung pedagang, tetapi mereka harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan,” tegasnya. (*)