Memalsukan Surat, Erizal Muluk Dilaporkan ke Polda Riau


Kamis, 26 Oktober 2017 - 07:50:24 WIB
Memalsukan Surat, Erizal Muluk Dilaporkan ke Polda Riau
PEKANBARU, Riauin.com - Anggota DPRD Riau dari Partai Golkar, Erizal Muluk dilaporkan ke Polda Riau terkait pembuatan surat palsu atau keterangan palsu yang berkaitan dengan kepemilikan lahan bekas Kantor Dinas Pariwisata Riau. Erizal Muluk pun tampak santai menanggapinya.

"Kalau melaporkan saya, silahkan saja. Bila perlu bawa bukti yang mereka miliki ke forensik sana. Jadi terhadap laporan itu saya santai saja, pelapor itu punya surat apa," kata Erizal Muluk kepada wartawan, Rabu (25/10/17).

Menurutnya, laporan seperti itu sudah sering ia terima. Ia pun mengakui, pernah dimenangkan oleh pengadilan atas laporan seperti itu karena ia dianggap pihak yang sah atas kepemilikan lahan yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru tersebut.

Selain itu, sebagai ahli waris dari lahan yang dimaksud, ia memberikan dispensasi waktu kepada pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau agar bisa menempati kantor tersebut yang saat ini tampak digunakan untuk operasional Badan Kesbangpol Riau.

Pihaknya juga masih memberi ruang kepada Pemprov Riau untuk membeli lahan tersebut. Jika Pemprov Riau tidak mau mengganti rugi, pihaknya pun tidak akan memaksakan tapi diyakininya, kerugian pasti ada di pihak Pemprov Riau karena di atas lahan tersebut ada aset milik Pemprov.

"Kalau tidak dibeli lahan tersebut, gedung yang ada mau diapakan. Kalau Pemprov mau mengganti lahannya, maka gedungnya akan kembali. Tapi kalau tidak dibeli lahannya, tentu gedungnya juga hilang. Untuk itu kami beri tenggang waktu kepada Pemprov untuk menempati kantor tersebut hingga Desember ini," tegasnya, seperti dilansir dari riauterkini.

Seperti yang diketahui, Nurva Endrita (pelapor), salah seorang warga Kota Pekanbaru melaporkan Erizal Muluk ke Polda Riau terkait pembuatan surat palsu atau ketegangan palsu. Erizal Muluk dilaporkan, Selasa kemarin. (nol)