Edarkan Sabu di Dumai, Warga Rokan Hilir Dibekuk Polisi


Jumat, 10 Januari 2025 - 19:56:04 WIB
Edarkan Sabu di Dumai, Warga Rokan Hilir Dibekuk Polisi

Pelaku dan barang bukti diamankan polisi.

RIAUIN.COM - Satresnarkoba Polres Dumai membekuk inisial RT (32) yang diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata melalui Kasat Resnarkoba AKP M Sodikin menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada awal Januari 2025, bahwa RT kerap melakukan transaksi sabu-sabu di areal tersebut.

Kemudian, Satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap terlapor RT yang diketahui warga Rokan Hilir tinggal Jalan Raya Lubuk Gaung RT. 002, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Selanjutnya, Satresnarkoba berhasil membekuk RT sedang berjalan kaki di sekitar areal parkiran PT. Musim Mas Inti Benua Perkasa, Jumat (10/1/2025) sekira pukul 11.45 WIB.

Saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Marlboro di dalam kantong celana depan sebelah kiri terlapor.

RT dibekuk di areal parkiran PT Musim Mas Inti Benua Perkasa dengan barang bukti 12 paket diduga Sabi seberat ± 2,19 Gram.

“Di kotak rokok itu, petugas menemukan 1 lembar plastik bening berisi 12 paket sabu-sabu siap edar dengan berat sekitar 2,19 gram," kata M Sodikin, Jumat (10/1/2025).

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.(dod).